Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) memang akan menalangi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Awal rencananya, setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.
Luas tanah yang jadi agunan tersebut adalah 641 hektar, dengan nilai menurut pemerintah Rp 3,03 triliun.
"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo JAYA sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area terdampak/bagi rumah tangga maupun dunia usaha yang digunakan secara proporsional," ujar Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad saat membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dikatakan Fadel, pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya, akan membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan dari syarat-sayarat yang memadai.
Anggaran Rp 781,7 miliar ini akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Bila APBN-P ini lolos, maka pencairan dana untuk Lapindo akan dilakukan pada Maret 2015.
(dnl/dnl)
Labels:
Komisi XI
Thanks for reading DPR Setuju Jokowi Talangi Korban Lapindo Rp 781 Miliar. Please share...!
0 Komentar untuk "DPR Setuju Jokowi Talangi Korban Lapindo Rp 781 Miliar"