-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Hakim Agung Artidjo Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Koruptor Ini

Andi Saputra - detikNews

Hakim Agung Artidjo Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Koruptor Ini  
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) 
 
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar dkk menguatkan hukuman 15 tahun penjara bagi Rachman Hakim. Komisaris Pacific Fortune Management dan Marketing itu menggembosi uang APBD Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 80 miliar.

Kasus ini bermula Rachman berhasil mengubah investasi dana deposito berjangka milik Pemkab Batubara menjadi deposito on call. Lalu, dana deposito itu langsung dipindahkan ke rekening PT Nobel Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management.

Belakangan kasus ini terendus dan Rachman pun diseret ke pengadilan. Rachman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yos Rauke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan selaku Kuasa Bendahara Umum Pemkab Batubara.

Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Vonis ini dinaikan menjadi 15 tahun penjara pada 25 Oktober 2012. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Tidak terima atas vonis itu, Rachman lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi apa kata MA?

"Menolak PK," demikian lansir panitera MA, Selasa (3/1/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo dengan anggota Sri Murwahyuni dan M Askin. Nomor perkara 162 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 28 Januari 2015 lalu.

(asp/try)
Labels: Hakim Agung

Thanks for reading Hakim Agung Artidjo Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Koruptor Ini . Please share...!

0 Komentar untuk "Hakim Agung Artidjo Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Koruptor Ini "

Back To Top