-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ketika Presiden Nyaman Dipanggil Jokowi, Tanpa Insinyur, Tanpa Haji

Mega Putra Ratya - detikNews

Ketika Presiden Nyaman Dipanggil Jokowi, Tanpa Insinyur, Tanpa Haji
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran kepada seluruh daerah agar menyebut nama Presiden Joko Widodo cukup dengan 'Jokowi'. Permintaan itu datang langsung dari Presiden Jokowi. Dan ini mencatatkan Jokowi sebagai presiden RI pertama yang mengatur nama panggilan di acara resmi.

"Presiden sudah nyaman dengan sebutan Jokowi saja," kata Seskab Andi Widjajanto saat berbincang, Minggu (8/2/2015).

Surat edaran resmi itu bernomor 100/449/SJ dan ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan. Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut: 'Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi'.

"Dalam administrasi atau surat tetap ditulis Presiden RI Joko Widodo," kata Andi.

Kesepakatan penyebutan nama itu diambil ketika pertemuan antara bupati dan wali kota pada Kamis 22 Januari 2015 di Istana Bogor. Di sana, banyak kepala daerah yang menanyakan penyebutan yang resmi untuk presiden dalam acara resmi. Akhirnya disepakatilah agar memakai nama 'Jokowi' bukan 'Joko Widodo'.

Andi menjelaskan, Presiden tidak ingin penyebutan namanya menjadi terlalu formal. Apalagi dengan embel-embel gelar akademis atau gelar haji.

"Presiden tidak ingin disapa 'Ir Haji Joko Widodo', hanya 'Presiden RI Bapak Jokowi', tanpa insinyur, tanpa haji. Tidak dipanjangkan Joko Widodo," tutur Andi.


(mpr/nrl)
Labels: Mendagri, Seskab

Thanks for reading Ketika Presiden Nyaman Dipanggil Jokowi, Tanpa Insinyur, Tanpa Haji . Please share...!

0 Komentar untuk "Ketika Presiden Nyaman Dipanggil Jokowi, Tanpa Insinyur, Tanpa Haji "

Back To Top