Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) untuk mengadu kasus yang membelitnya di Bareskrim Mabes Polri. Peradi berkesimpulan kasus yang menimpa Bambang merupakan ancaman untuk advokat lainnya.
"Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," kata Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Otto mengacu pada UU Advokat yang mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan. "Asalkan hal itu dilakukannya dengan itikad baik. Ini poinnya," tegas Otto.
Otto menyayangkan sikap polisi yang seperti terburu-buru. Seharusnya polisi bisa lebih dulu berkoordinasi dengan Peradi untuk meminta pertimbangan apakah perbuatan Bambang masuk kategori pidana atau tidak.
"Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi. Bukan dengan nilai yang menentukan itikad tersebut," beber Otto.
Bambang juga disarankan untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik jika terkait kerahasiaan kliennya. Peradi, lanjut Otto juga akan menerjunkan anggota Dewan Departemen Profesi untuk membantu Bambang.
"Kemudian kita akan meminta konfirmasi dari Polri. Karena KPK Peradi dan Polri merupakan penegak hukum," tandasnya.
(mok/try)
"Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," kata Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Otto mengacu pada UU Advokat yang mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan. "Asalkan hal itu dilakukannya dengan itikad baik. Ini poinnya," tegas Otto.
Otto menyayangkan sikap polisi yang seperti terburu-buru. Seharusnya polisi bisa lebih dulu berkoordinasi dengan Peradi untuk meminta pertimbangan apakah perbuatan Bambang masuk kategori pidana atau tidak.
"Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi. Bukan dengan nilai yang menentukan itikad tersebut," beber Otto.
Bambang juga disarankan untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik jika terkait kerahasiaan kliennya. Peradi, lanjut Otto juga akan menerjunkan anggota Dewan Departemen Profesi untuk membantu Bambang.
"Kemudian kita akan meminta konfirmasi dari Polri. Karena KPK Peradi dan Polri merupakan penegak hukum," tandasnya.
(mok/try)
Labels:
Krisis KPK vs Oknum Polri,
Peradi
Thanks for reading Ketua Umum Peradi: Kasus BW Ancam Profesi Advokat! . Please share...!
0 Komentar untuk "Ketua Umum Peradi: Kasus BW Ancam Profesi Advokat! "