Elza Astari Retaduari - detikNews
"Kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian. Jadi kami berharap agar kepolisian menghargai rekomendasi ini," kata tim investigasi Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Dalam kesimpulan awal, Komnas HAM menilai ada pelanggaran due process of law dari Polri saat melakukan penangkapan terhadap BW. Bareskrim dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan menganggap penanganan kasus BW tidak terlepas dari situasi konflik yang KPK dengan Polri yang telah menjadi konflik laten.
Karena itu Komnas HAM merekomendasikan agar Polri melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka BW termasuk pada penangkapan tanggal 23 Januari 2015. (Baca: Komnas HAM Minta Polri Selidiki Petugas Bareskrim yang Tangkap BW).
Nur Kholis menolak berandai-andai Polri tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Mengingat pentingnya masalah ini ya Polri dengan mekanisme yang ada mengapa rekomendasi ini dibuat, saya yakin di Polri ada mekanisme yang bisa digunakan," sambungnya.
Masyarakat menurut dia menunggu tindaklanjut Polri sebab kasus BW mendapat sorotan publik. "Apapun hasilnya, sepanjang unit ini melakukan secara transparan, itu yang sebenarnya ditunggu oleh masyarakat.
Menurut kami, kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian," sambungnya.
(ear/fdn)
Jumpa pers Komnas HAM (Foto: Elza/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM dalam kesimpulan awal menyebut ada dugaan pelanggaran pada penangkapan Bambang Widjojanto termasuk pengusutan perkara yang disangkakan oleh Bareskrim Polri. Komnas HAM berharap Polri menindaklanjuti rekomendasi terkait kesimpulan awal yang dibuat."Kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian. Jadi kami berharap agar kepolisian menghargai rekomendasi ini," kata tim investigasi Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Dalam kesimpulan awal, Komnas HAM menilai ada pelanggaran due process of law dari Polri saat melakukan penangkapan terhadap BW. Bareskrim dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan menganggap penanganan kasus BW tidak terlepas dari situasi konflik yang KPK dengan Polri yang telah menjadi konflik laten.
Karena itu Komnas HAM merekomendasikan agar Polri melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka BW termasuk pada penangkapan tanggal 23 Januari 2015. (Baca: Komnas HAM Minta Polri Selidiki Petugas Bareskrim yang Tangkap BW).
Nur Kholis menolak berandai-andai Polri tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Mengingat pentingnya masalah ini ya Polri dengan mekanisme yang ada mengapa rekomendasi ini dibuat, saya yakin di Polri ada mekanisme yang bisa digunakan," sambungnya.
Masyarakat menurut dia menunggu tindaklanjut Polri sebab kasus BW mendapat sorotan publik. "Apapun hasilnya, sepanjang unit ini melakukan secara transparan, itu yang sebenarnya ditunggu oleh masyarakat.
Menurut kami, kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian," sambungnya.
(ear/fdn)
Labels:
Komnas HAM
Thanks for reading Komnas HAM Berharap Polri Patuh Jalani Rekomendasi Komnas HAM. Please share...!
0 Komentar untuk "Komnas HAM Berharap Polri Patuh Jalani Rekomendasi Komnas HAM"