-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Mahfud MD: Kasus Abraham Samad Tak Layak Dibawa ke Pengadilan

Ferdinan - detikNews

Mahfud MD: Kasus Abraham Samad Tak Layak Dibawa ke Pengadilan  
Mahfud MD-Samad (dok.detikFoto/Hasan Al Habshy)
Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai perkara pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad tak layak dibawa ke pengadilan. Penetapan status tersangka di tengah ketegangan KPK-Polri dinilai Mahfud bernuansa politis.

"Secara sosiologis nampaknya kurang tepat karena sebenarnya pelanggaran yang dilakukan Samad memang dilakukan puluhan ribu orang. Orang semua banyak yang pindah-pindah domisili tanpa dokumen," kata Mahfud MD saat dihubungi Selasa (17/2/2015).

Mahfud menyebut kasus Samad sifatnya malaprohibita, yakni perbuatan melanggar aturan hukum namun tidak menimbulkan kerugian kepada siapapun. Karena itu perkara hukum yang diduga dilakukan Samad yakni kasus pemalsuan dokumen tidak harus dibawa ke pengadilan.
"Dan dalam kebijakan hukum ada restorative justice yang dijadikan kebijakan resmi MA yakni untuk perkara yang sebenarnya bersifat ringan dan tidak merugikan masyarakat itu tidak dibawa ke pengadilan," tegas dia.

Perkara Samad, lanjut Mahfud, kental nuansa politis. Menurutnya sulit dipisahkan perkara Samad yang disidik di Polda Sulselbar dengan ketegangan yang terjadi antara KPK-Polri pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Samad dijadikan tersangka bisa jadi sebagai bentuk pembalasan karena dinilai sewenang-wenang menetapkan BG menjadi tersangka. Jadi secara politis ini langkah balasan," sambungnya.

Namun Mahfud menegaskan proses hukum terhadap Samad secara yuridis sudah sesuai prosedur sebab polisi sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

 "Tapi menurut saya jangan sampai proses ini membahayakan masa depan penegakan hukum. Kisruh ini menurut saya sudah selesai di praperadilan sekarang bagaimana menyelematkan KPK-Polri untuk menegakkan hukum," pesan Mahfud.

Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Samad akan dipanggil untuk diperiksa pada 20 Februari.

Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Samad mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.


(fdn/nrl)

Labels: KPK, Mahfud MD

Thanks for reading Mahfud MD: Kasus Abraham Samad Tak Layak Dibawa ke Pengadilan . Please share...!

0 Komentar untuk "Mahfud MD: Kasus Abraham Samad Tak Layak Dibawa ke Pengadilan "

Back To Top