-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Mahfud MD: Jadikan hukum panglima untuk berantas korupsi

Mahfud MD: Jadikan hukum panglima untuk berantas korupsi

Mahfud MD: Jadikan hukum panglima untuk berantas korupsi
Dokumentasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menahan mobil boks untuk panggung orasi saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas 45 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11). Mereka menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM karena dianggap menyengsarakan masyarakat. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
... karena kerap hukum itu sendiri yang sudah dijadikan alat politik dan kekuasaan...
Kampar, Riau (ANTARA News) - Korupsi seperti wabah di mana-mana dan merajalela. Makanya untuk memberantasnya hukum harus kembali menjadi panglima atau bukan lagi sebagai alat kepentingan politik dan kekuasaan, kata Mahfud MD.

Istilah "hukum harus jadi panglima" diutarakan pada kali perdana oleh ahli tata negara, Prof Dr Yusril Mahendra, pada pidato pengukuhan guru besarnya, di Kampus Universitas Indonesia, pada awal 2000.

"Hukum sulit ditegakkan karena kerap hukum itu sendiri yang sudah dijadikan alat politik dan kekuasaan. Ini yang menjadi PR kita bersama," kata Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, saat berpidato diacara pembukaan Kongres ke-29 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Kampar, Riau, Minggu siang.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai tamu utama Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan lima menteri Kabinet Kerja. Kalla adalah bekas ketua umum PB HMI.

Menurut Mahfud, hukum di Indonesia sempat menjadi panglima, namun itu hanya bertahan sebentar pada awal reformasi lalu.

"Namun setelah itu, justru hukum banyak diatur kepentingan politik. Sangat disayangkan," katanya.

Maka ke depan, demikian Mahfud yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), diharapkan sistem ini akan terus dibenahi tentunya lewat tangan-tangan para generasi penerus bangsa, salah satunya melalui HMI.

Mahfud menegaskan, kehadiran KAHMI di acara Kongres ke-29 HMI bukan untuk menginterfensi idealisme kalangan mahasiswa di HMI, namun untuk memberikan dukungan moril atas tindakan sosial yang selama ini dilakukan.

"Seperti kita ketahui, banyak muncul orang-orang besar di bangsa ini bukan dari kampusnya, melainkan dari binaan HMI. Bahkan banyak guru besar di Indonesia akhirnya menjadi orang berpengaruh berkat adanya HMI," katanya.

Akan tetapi, salah satu bekas ketua umum PB HMI, Anas Urbaningrum (1997-1999), juga dicatat sejarah menjadi pesakitan hukum karena korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang pada Proyek Hambalang. Dia diganjar delapan tahun penjara oleh majelis hakim, pada 24 September 2014.

Terlepas dari itu semua, Mahfud sangat berharap Kongres ke-29 HMI kali ini dapat berjalan sukses, tentunya karena ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. 

Sebanyak Rp3 miliar dana APBD Riau dipakai untuk Kongres ke-29 HMI ini, yang dikatakan Kalla sebagai hal biasa mengingat HMI adalah aset bangsa.

"Dengan membantu acara Kongres ke-29 HMI ini, maka Pemda Riau tidak harus disalahkan, asalkan pihak panitia bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah diberikan," kata Mahfud.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Datangi KPK, Mahfud MD Bicara Ancaman Kehancuran Indonesia Akibat Korupsi

Datangi KPK, Mahfud MD Bicara Ancaman Kehancuran Indonesia Akibat Korupsi

Rina Atriana - detikNews Datangi KPK, Mahfud MD Bicara Ancaman Kehancuran Indonesia Akibat KorupsiFoto: Grandyos Zafna

 Jakarta - Indonesia rupanya tak hanya darurat narkoba, tapi juga korupsi. Menurut mantan Ketua MK Mahfud MD, korupsi bukan tak mungkin bisa saja menghancurkan Indonesia jika tak segera ditindak.

"Kalau saya melihat gurita menggurita per kasus itu mengerikan. Baru beberapa orang. Belum di Kejaksaan Agung, di Kepolisian, kan banyak. Ini yang harus disadari oleh kita semua. Jangan sampai bangsa ini nanti tiba-tiba hancur begitu saja karena korupsi," kata Mahfud MD, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Mahfud mendatangi KPK atas undangan lembaga anti korupsi itu untuk menjelaskan suratnya yang dikirim beberapa waktu lalu. Surat tersebut berisi pertanyaan Mahfud atas beberapa kasus yang tengah ditangani KPK.

"Saya menanyakan beberapa kasus yang oleh masyarakat dipertanyakan," ujar Mahfud.

Mahfud belum mau menjelaskan kasus apa saja yang dimaksud. Hanya saja ia memastikan kasus-kasus tersebut tetap diproses KPK.

"Banyak lah, kan banyak di masyarakat yang jadi persoalan. Lalu diberi gambaran oleh KPK dalam diskusi yang berlangsung hampir 2 jam. Itu semua kasus terproses dan terdokumen dengan baik," jelas Mahfud.

"Masalahnya, korupsi di negara kita ini sudah menggurita. Masyarakat harus sabar juga. Tarolah ada ratusan kasus, dan itu kait terkait satu dengan yang lainnya kan harus dipilih prioritas. Kalau sekaligus kan tidak mungkin. KPK bisa mempertanggungjawabkan saya kira secara yuridis terhadap apa yang telah dilakukan," bebernya.
(rna/dra)
Soal Golkar, Mahfud MD: Sebelum Ada Putusan PTUN, SK Menkum Tak Ditangguhkan

Soal Golkar, Mahfud MD: Sebelum Ada Putusan PTUN, SK Menkum Tak Ditangguhkan

Indah Mutiara Kami - detikNews

Soal Golkar, Mahfud MD: Sebelum Ada Putusan PTUN, SK Menkum Tak Ditangguhkan  
Mahfud MD di MPR
Jakarta - Kubu Ical masih mempermasalahkan SK Menkum HAM yang mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung. Mantan Ketua MK Mahfud MD berpendapat SK Menkum HAM tersebut tidak dapat ditangguhkan selama belum ada putusan PTUN.

"Jalur ke PTUN itu langkah tepat. Nunggu putusan praperadilan usaha negara. Namun menurut UU, juga tata usaha negara, sebelum diputuskan oleh PTUN, (SK Menkumham) tidak ditangguhkan. Itu menurut UU," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan soal SK Menkum HAM yang dipermasalahkan. Mahfud berada di DPR untuk bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Mahfud mengaku belum membaca langsung putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun, menurutnya, putusan hakim harus kolektif.

"Putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu, tapi jika harus ditafsirkan dua memang pengadilan yang harus diputus," ucapnya.
Mahfud mengutip UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di situ disebutkan bahwa adanya gugatan tidak mempengaruhi putusan.

"Ada gugatan tidak menunda putusan tata usaha negara. Soal nanti salah, ada akibat hukumnya sendiri dari PTUN sendiri," ujarnya.

 Mahfud berharap PTUN dapat memutuskan dengan cepat. Bila dibiarkan terlalu lama, maka ada kekhawatiran situasi kembali tidak kondusif.

"PTUN harus menilai dan cepat karena sudah mulai panas akan mulai merusak lagi. Kalo punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu," ungkapnya.

Meski bicara tentang dasar hukum tata negara, Mahfud tidak mau memihak salah satu pihak di konflik Golkar. Saat ditanya apakah pimpinan DPR harus menjalankan SK Menkum yang mengesahkan kubu Agung, Mahfud menyerahkannya kembali ke pimpinan DPR.

"Belum tentu juga, itu pilihan DPR, mana yang paling bagus. Itu pilihan sikap pimpinan DPR," pungkasnya.


(imk/trq)
Bertemu Ketua MPR, Mahfud MD Diskusi Tentang Pemantapan Konstitusi

Bertemu Ketua MPR, Mahfud MD Diskusi Tentang Pemantapan Konstitusi

Indah Mutiara Kami - detikNews

Bertemu Ketua MPR, Mahfud MD Diskusi Tentang Pemantapan Konstitusi
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD siang ini datang ke Kompleks Parlemen. Mahfud bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk bicara tentang pemantapan konstitusi.

"Saya ketemu Zulkifli tentang pemantapan konstitusi. Dia kawal konstitusi, saya peminat konstitusi," ujar Mahfud usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Mahfud menuturkan bahwa nantinya ada pertemuan asosiasi yang membahas soal konstitusi. Dia berdiskusi dengan Ketum PAN itu tentang acara tersebut.

"Ada pertemuan asosiasi guru besar ahli hukum tata negara," ujar mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta ini.
"Bertemu Zukifli, saya buka pintu," sambung Mahfud.


(imk/trq)
Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Aksi Konkrit Jokowi Ditunggu

Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Aksi Konkrit Jokowi Ditunggu

Idham Khalid - detikNews

Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Aksi Konkrit Jokowi Ditunggu
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kriminilisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya harus segera dihentikan. Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal itu.diminta untuk melakukan tindakan nyata.

"Sudah pasti, harus setop krimanalisasi terhadap KPK. Tapi pertanyaannya itu, BW dan AS dikriminalisasi atau tidak, itu harus ada tindakan dari Presiden. Pada kasus BW dan As, apa yang harus dilakukan Presiden," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015) malam.

Jokowi sebelumnya telah meminta setop kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. Namun menurut Mahfud, belum ada langkah konkrit dari Jokowi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Saya tidak melihat hal konkrit ya, itu (Jokowi minta setop kriminalisasi) kan normatif ya. Sejak dulu udah dikatakan orang-orang setop (kriminalisasi). Tapi langkahnya apa tentang nasib BW dan AS?," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, tidak boleh ada kriminalisasi merupakan perintah hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Maka yang lebih penting adalah bagaimana pandangan Jokowi terhadap perkara yang menjerat BW dan AS di kepolisian.

"Semua orang sudah katakan setop (kriminalisasi), lalu apa langkah yang lebih spesifik (dari Jokowi)?. Bahwa tidak boleh ada kriminalisi, itu perintah hukum dan Undang-undang Dasar," tuturnya.

Seperti diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.

Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi dengan berbagai kasus.
(idh/bar)
Back To Top