-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Kekacauan Lion Air

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Kekacauan Lion Air
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menduga bahwa ada standar pelayanan publik bidang penerbangan yang tidak diawasi dengan baik oleh Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait kekacauan yang terjadi pada penerbangan Lion Air. Standar pelayanan meliputi manajemen penerbangan yang dilakukan oleh operator penerbangan dan manajemen kebijakan (regulasi) yang dilakukan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan.

"Manajemen penerbangan memiliki banyak sisi yang seyogyanya diawasi ketat oleh Kementerian Perhubungan karena melibatkan tidak hanya bisnis bernilai triliunan melainkan juga keselamatan penumpang," kata anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo dalam rilisnya, Jumat (20/2/2015).

Hendra Nurtjahjo mencatat bahwa sudah ada prosedur yang semestinya dijalankan pada saat ada lonjakan penumpang. “Delay luar biasa ini terjadi pada libur Imlek. Bila melihat kalender tentunya pihak maskapai bisa memprediksi lonjakan penumpang, selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, seperti persiapan pesawat cadangan bila ternyata ada satu atau dua pesawat mengalami gangguan teknis," jelas Hendra.

Menurutnya waktu yang terbuang pada saat delay hingga belasan jam tersebut patut mendapatkan kompensasi yang memadai sebagaimana diatur dalam Permenhub No.25/2008 dan Permenhub 77/2011. Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan implementasi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sendiri. Keselamatan penumpang wajib menjadi prioritas.

Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik termasuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigation).

Tiap-tiap bandar udara perlu mengoptimalkan ruang pengaduan (Customer Complaint Handling Unit) yang dikelola dengan transparan dan informatif. Perusahaan penerbangan komersial wajib bersikap terbuka dan Kementerian Perhubungan juga harus turun tangan bila diperlukan klarifikasi yang cepat dari perusahaan penerbangan.

Saat ini, Ombudsman RI siap menurunkan tim investigasi atas masalah pelayanan publik bidang penerbangan Lion Air dan pengawasan serta langkah-langkah teknis atau administratif yang dijalankan Kementerian Perhubungan terkait dugaan maladministrasi.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(kha/rvk)
Labels: Lion Air Kacau, Ombudsman

Thanks for reading Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Kekacauan Lion Air . Please share...!

0 Komentar untuk "Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Kekacauan Lion Air "

Back To Top