-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
DPR setujui 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia

DPR setujui 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia

DPR setujui 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu menandai disetujuinya sembilan anggota baru ORI setelah meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.

"Saudara-saudara apakah dapat menyetujui laporan pimpinan Komisi II yang sudah menyetujui anggota Ombudsman di tingkat komisi untuk disetujui di tingkat DPR RI," tanya Fadli Zon.

Para anggota DPR serempak menjawab, "Setuju ...".

Setelah itu Fadli Zon pengetukkan palu tanda disetujuinya anggota ORI periode 2016-2021.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan keputusan Komisi II atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggpta ORI dan memilih sembilan calon di antaranya menjadi anggota ORI.

Dua di antara sembilan orang ini dipilih menjadi ketua dan wakil ORI.

Kesembilan anggota baru ORI adalah:

1. Amzulian Rivai (ketua),
2. Lely Pelitasari (wakil ketua),
3. Ahmad Suaedy,
4. Alvin Lie,
5. Adrianus Meliala,
6. Dadan Suparjo,
7. Laode Ida,
8. Ahmad Alamsyah Saragih,
9. Ninik Rahayu.

DPR RI selanjutnya mengirimkan kembali sembilan nama anggota ORI terpilih kepada Presiden untuk dilantik.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Diuji DPR, Alvin Lie Ungkap Strategi Jadikan Ombudsman Lebih Eksis

Diuji DPR, Alvin Lie Ungkap Strategi Jadikan Ombudsman Lebih Eksis

Indah Mutiara Kami - detikNews
Diuji DPR, Alvin Lie Ungkap Strategi Jadikan Ombudsman Lebih EksisJakarta - Satu persatu calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR. Termasuk Alvin Lie yang selama ini dikenal sebagai pakar penerbangan.

Di depan anggota dewan, Alvin menekankan bahwa pelayanan publik adalah adalah bukti kehadiran negara di tengah rakyat. Oleh sebab itu, perlu ada pengawasan untuk memastikan hal itu.

"Bila tidak sesuai dengan harapan rakyat, bukan cuma pemerintah tapi juga negara dapat nama jelek di mata rakyat," kata Alvin di ruang Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).

Alvin Lie menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR


Alvin merujuk pada APBN 2016 dengan alokasi belanja publiknya, yang berarti harus diimplementasikan dalam kinerja Aparatur Sipil Negara. Dalam visi dan misinya, dia menjelaskan adanya kelemahan di Ombudsman sekarang ini.

"Sudah dibentuk tahun 2000, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Ombudsman. Di Jakarta masih banyak yang tidak tahu, bagaimana cara sampaikan keluhan," ungkap pria yang pernah menjadi anggota DPR selama 10 tahun ini.

Dia juga menyoroti adanya hubungan yang kurang harmonis antara pimpinan dan anggota Ombudsman. Dari kelemahan-kelemahan itu, Alvin pun menawarkan beberapa solusi.

Salah satunya adalah mengangkat profil Ombudsman. Juga memudahkan akses masyarakat ke Ombudsman meningkatkan kapasitas kerja untuk melayani masyarakat.

"Ombudsman juga agar kerja lebih erat dengan DPR dan pemerintah. Tanpa dukungan politik, sulit dipastikan rekomen dilaksanakan," ucap politikus PAN ini.

Sejumlah pertanyaan diajukan oleh anggota Komisi II. Salah satunya soal cara Ombudsman mendekatkan diri ke masyarakat.

"Bagaimana cara dekat dengan media, jadi media darling. Sehingga pejabat jadi takut," tanya anggota F-PAN Yandri Susanto.

Alvin menjawab bahwa bila terpilih, dia akan membawa Ombudsman silaturahmi dengan media-media. Asosiasi usaha dan kelompok masyarakat yang berpengaruh besar juga akan didatangi agar bisa merasakan kedekatan dengan Ombudsman.

"Selain itu juga memanfaatkan peran media sosial yang sekarang sudah menjangkau ke desa. Ombudsman perlu lebih eksis, lebih mudah dihubungi. Harus bisa laporan lewat media sosial," urai Alvin.

Pertanyaan juga datang dari anggota F-PDIP Arteria Dahlan. Dia menanyakan kesediaan Alvin untuk mundur dari perusahaan serta partai bila terpilih menjadi Ombudsman.

"Untuk negara, apapun saya lakukan," jawab Alvin yakin. 
(imk/dnu)Foto: Ari Saputra


Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel

Elza Astari Retaduari - detikNews
Pengacara: Rekomendasi Ombudsman Bisa Jadi Bahan di Praperadilan Novel
Jakarta - Setelah mengajukan praperadilan, Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman RI terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Rekomendasi dari Ombudsman disebut dapat dijadikan bahan dalam persidangan praperadilan.

"Kalau rekomendasi keluar pada saat kami nanti sedang bersidang tentu saja bisa digunakan tapi kalau rekomendasi keluar setelah selesai sidang tentu tidak bisa," ungkap pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5/2015).

Meski tidak bisa digunakan pada sidang praperadilan, hasil investigasi Ombudsman disebut Muji bisa bermanfaat di kemudian hari. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Novel masih menunggu jadwal persidangan Praperadilan.

"Hasil investigasi Ombudsman itu proses hukum ya meskipun bukan pengadilan. Tapi pasti akan berguna, entah untuk pengadilan atau untuk dokumen lainnya. Ombudsman adalah produk hukum dan hasilnya bisa dimanfaatkan," kata Muji.

"Masih menunggu, karena normatifnya kan 3 hari. KPN akan tentukan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya. Ini belum 3 hari jadi kita tunggu dulu. Kemarin informasi dari panitera setelah 3 hari ditentukan jadwal sidang dan majelis hakim nanti akan diterbitkan surat panggilan," sambungnya.

Proses surat panggilan dari pengadilan, kata Muji, diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama. Pasalnya, perlu ada administrasi internal pengadilan karena wilayah pengaduan dan kantor tim kuasa hukum yang tidak sama.

"Nah surat ini tidak bisa lebih cepat karena kuasa hukum lokasinya di Jakpus, sedangkan PN nya di Jaksel, harus ada delegasi. Sehingga otoritas PN Jaksel ke PN Jakpus dulu baru kemudian dikirimkan ke lokasi," ucap Muji.

Soal status hukum Novel sendiri, tim kuasa hukum hingga saat ini masih merasa belum jelas. "Kemarin pada saat tanggal 2 Mei (Novel dibebaskan) tidak ada pembicaraan apakah diteruskan atau tidak kasusnya. Setidak-tidaknya belum ada panggilan lagi, jadi belum tahu status hukumnya," tutup Muji.

(ear/fjp)
Ombudsman Siapkan Teguran, Ahok: Sudah Sering, Terima Kasih

Ombudsman Siapkan Teguran, Ahok: Sudah Sering, Terima Kasih

Ayunda W Savitri - detikNews

Ombudsman Siapkan Teguran, Ahok: Sudah Sering, Terima Kasih
Jakarta - Ombudsman berencana melayangkan teguran keras kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) karena tidak melaksanakan 2 rekomendasinya sejak 2013 lalu. Bagaimana tanggapan Ahok terkait teguran itu?

"Sudah sering peringatin saya kok Ombudsman," jawab Ahok santai kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).

Ahok enggan menanggapinya dengan terlampau serius. Menurut dia adalah hal yang wajar apabila Ombudsman menegurnya untuk meneruskan dua rekomendasi atas warisan kepemimpinan Gubernur sebelumnya.

"Terima kasih lah namanya juga Ombudsman kan. Wajar kita diperingatin," sambungnya.

Rekomendasi Ombudsman pada Ahok terkait 2 hal yakni ‎kejelasan nasib pedagang di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindateves Glodok soal revitalisasi pasar yang dilakukan Fauzi Bowo saat menjabat sebagai gubernur 2010 lalu.

"‎Pedagangnya jadi korban kebijakan gubernur lama. Yang harus diselesaikan gubernur baru," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana pada detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/5).
Hal kedua yang ditegurnya yakni tak dilaksanakannya rekomendasi untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dibuat menjadi TPU Pondok Kelapa, Jaktim. Sengketa lahan ini juga warisan gubernur sebelumnya dan sudah dilaporkan pada Ombudsman sejak awal tahun 2000an.

"Pemprov belum ganti itu," sambungnya.

Rekomendasi itu sudah dikirim pada 2013. Namun, prosesnya terus berjalan mulai mediasi hingga teguran. Terakhir, Ombudsman mengirimkan rekomendasi namun tak juga dilaksanakan Pemprov DKI.

Ia mengatakan Ahok tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, mengacu pada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok akan dinilai ‎tidak memiliki kecakapan bagus dalam memimpin daerah secara UU.

(aws/imk)
Cegah Komnas HAM dan Ombudsman Dikriminalisasi, Tim 9 Bergerak Lakukan Pertemuan

Cegah Komnas HAM dan Ombudsman Dikriminalisasi, Tim 9 Bergerak Lakukan Pertemuan

Mulya Nurbilkis - detikNews

Jakarta - Tim 9 bergerak ke Komnas HAM. Pertemuan akan dilakukan dengan Komnas HAM dan Ombudsman. Yang dibahas upaya pencegahan kriminalisasi karena kedua lembaga itu terancam dipolisikan penyidik Bareskrim Polri.

"Akan melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dan Ombudsman, yang disomasi penyidk Bareskrim," jelas juru bicara Tim 9, Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers bersama JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

"Akan kami selesaikan sore ini juga," terang Jimly. Pertemuan digelar di kantor Komnas HAM di Jl Laturharhary, Jakarta. Tim 9 yang hadir antara lain, Syafii Maarif, Bambang Widodo Umar, Tumpak Hatorangan, dan Imam Prasodjo.

Kedua lembaga itu memang memberikan rekomendasi menyoal penangkapan Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim. Namun rekomendasi itu berbuah somasi. Komnas HAM yang sudah diambang dipolisikan.


(bil/ndr)
Back To Top