-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pengacara KPK: Ada Kekeliruan Pemahaman Komjen BG soal Kolektif Kolegial

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Pengacara KPK yang digawangi Chatarina M Girsang cs langsung menjawab dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG). Salah satunya mengenai penetapan tersangka BG melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh 4 pimpinan KPK.

Kuasa hukum BG dengan pentolan Maqdir Ismail itu mempersoalkan mengenai penetapan tersangka kliennya yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013. Namun, pengacara KPK Chatarina langsung membantah hal itu.

"Bahwa dalil pemohon (BG) tersebut didasarkan pada kekeliruan pemohon memahami pertimbangan putusan MK nomor 49/PUU-XI/2013. Mengingat dalam pertimbangannya MK sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh 5 orang pimpinan KPK," ucap Chatarina dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Kemudian, Chatarina menyebutkan dalam permohonan judicial review (peninjauan kembali/PK), bahwa pemohon itu meminta agar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU KPK terkait kolektif kolegial dapat dimaknai juga sebagai pengambilan keputusan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme suara terbanyak seperti disebutkan sebagai berikut <i>menyatakan bahwa ketentuan pasal 21 ayat (5) Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) yaitu konstitusional sepanjang dimaknai pengambil keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan komisi pemberantasan korupsi tidak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa KPK maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak pimpinan KPK.</i>.

‎Kemudian MK dalam pertimbangannya hal 32 menyatakan <i>hal tersebut juga dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi karena jika tidak demikian atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan akan dikhawatirkan adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain di luar KPK.</i>

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya pada Desember 2014. Sehingga saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, hanya ada 4 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

(dha/bar)
Labels: KPK, Pengacara

Thanks for reading Pengacara KPK: Ada Kekeliruan Pemahaman Komjen BG soal Kolektif Kolegial . Please share...!

0 Komentar untuk "Pengacara KPK: Ada Kekeliruan Pemahaman Komjen BG soal Kolektif Kolegial "

Back To Top