Berdasarkan Surat Anggota VII BPK RI No 21/S/IX-XX/01/2015 yang dikutip detikFinance, Kamis (5/2/2015), temuan BPK ketika memeriksa Perumnas pada 2009-2014 adalah:
- Pengelolaan tanah (lahan) produktif pada regional III seluas total 482.799 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) minimal Rp 705.420.603.000.
- Lahan komersial seluas 37.340 meter persegi di Malang (Jawa Timur) masih belum jelas status kepemilikannya.
- Ketidakjelasan klausul dalam perjanjian kerja sama pembangunan rusunawa Sindang Koja menyebabkan Perum Perumnas tidak dapat memperoleh pengembalian investasi sesuai RP 18.271.493.000.
- Pembangunan rusunawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum di lahan milik Perum Perumnas di Parung Panjang-Bogor tidak memberikan manfaat bagi Perum Perumnas dan masyarakat.
Labels:
Perumnas
Thanks for reading Perumnas Mau 'Disuntik' Rp 2 Triliun, Tapi Ada Temuan Ganjil Rp 700 Miliar. Please share...!
0 Komentar untuk "Perumnas Mau 'Disuntik' Rp 2 Triliun, Tapi Ada Temuan Ganjil Rp 700 Miliar"