Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kritikan mantan Wamen Denny Indrayana ke penguasa dengan menyebut Komjen Budi Gunawan mengeluarkan 'jurus pendekar mabuk' dipolisikan. Padahal berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), kritikan terhadap penguasa bukanlah perbuatan pidana.Yurisprudensi ini dibuat saat MA mengadili pegiat antikorupsi Hamdan Saragi. Nelayan Kota Tanjungbalai, Kepulauan Riau, ini memprotes pukat tarik yang beroperasi di perairan Tanjungbalai ke DPRD setempat. Dalam aksi pada Mei 2011 itu, Hamdan menggelar orasi dengan puluhan orang lainnya. Hamdan juga membentangkan spanduk yang mengkritik ulah pejabat setempat, seperti:
'Usir!! Kepala P2SDKP dari Bumi Tanjungbalai Asahan Diduga Mengeluarkan SLO Pukat Tarik Dua dan Melindungi Cukong Illegal Fishing'
Atas kritikan ini, telinga Kepala Pengendalian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) pun memerah. Dia merasa nama baiknya tercemar atas spanduk kritikan tersebut. Tidak terima, Kepala P2SDKP mempolisikan Hamdan ke Polres Tanjungbalai. Hamdan pun harus berurusan dengan pengadilan.
Pada 1 Februari 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamdan telah melakukan tindak pidana penghinaan dengan tulisan sesuai pasal 310 ayat 2 KUHP dan harus dipidana 2 bulan. Namun tuntutan ini sia-sia. Sebab pada 7 Maret 2012 Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Hamdan dari semua dakwaan.
JPU tidak terima dan langsung kasasi tetapi kandas. Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompoel menolak kasasi JPU.
"Spanduk benar dipampang oleh Hamdan selaku Ketua ANI, tetapi ditujukan kepada P2SDKP, bukan kepada perorangan tertentu," demikian pertimbangan kasasi yang diadili pada 22 November 2012 silam.
Labels:
Komjen BG Batal Dilantik
Thanks for reading Soal Jurus Pendekar Mabuk, Yurisprudensi MA: Kritik ke Penguasa Bukan Pidana . Please share...!
0 Komentar untuk "Soal Jurus Pendekar Mabuk, Yurisprudensi MA: Kritik ke Penguasa Bukan Pidana "