-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

RI Buka Lagi Izin Pengangkatan Kapal Berharta Karun, Ini Alasannya

Wiji Nurhayat - detikfinance
Senin, 16/02/2015 12:52 WIB
//images.detik.com/content/2015/02/16/4/125405_hartakarun.jpg
Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Kelautan dan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) membuka kembali rekomendasi pengangkatan Benda Muat Kapal Tenggelam (BMKT). KKP sempat menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin selama 3 tahun, dari 2011-2014.

Kasubid Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan KP3K KKP Rusman Hariyanto beralasan, perampokan harta karun bawah laut semakin marak saat moratorium dilakukan.

"Sejak moratorium terjadi pencurian di mana-mana," kata Rusman kepada detikFinance, Senin (16/02/2015).

Di awal 2015 ini, KKP telah membuka kembali izin pengangkatan BMKT. Hingga kini, baru satu izin yang diterbitkan atas nama PT Cosmix Asia, yang akan mengangkat BMKT Kapal Tiongkok dari Dinasti Ming di Perairan Bintan, Batam, Kepulauan Riau.

"Baru satu izin pengangkatan yang masuk," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengangkatan BMKT, ada prosedur yang cukup ketat. Di antaranya :
Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli arkeologi bawah air
Perusahaan harus memiliki kapal besar lengkap dengan infrastruktur seperti kren untuk mengangkat kapal tenggelam.

Sementara itu, proses perizinan perusahaan dilakukan atas dasar laporan nelayan setempat, dengan terlebih dahulu mengajukan izin survei.

Izin survei perusahaan lalu dikaji oleh tim panitia nasional di Jakarta, yang dibawahi 16 kementerian.

Kemudian 16 kementerian tersebut memutuskan layak tidaknya survei lokasi perusahaan yang bersangkutan. Bila dinyatakan layak, maka perusahaan bisa melakukan survei dan mengambil sampel dasar berupa BMKT.

"Setelah selesai diizinkan angkat tetapi kita rekomendasi lagi. Lalu kalu mendapatkan izin kita keluarkan izin pengangkatan. Kalau di bawah 12 mil izin dari gubernur, di atas 12 mil izin dari menteri kelautan dan perikanan," cetusnya.(wij/dnl)
Labels: Kelautan & Perikanan

Thanks for reading RI Buka Lagi Izin Pengangkatan Kapal Berharta Karun, Ini Alasannya . Please share...!

0 Komentar untuk "RI Buka Lagi Izin Pengangkatan Kapal Berharta Karun, Ini Alasannya "

Back To Top