-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Tak Sesuai Format, RAPBD DKI Dikembalikan oleh Kemendagri

Mulya Nurbilkis - detikNews

Jakarta - Sepertinya Gubernur DKI Basuki T Purnama harus menunggu lebih lama untuk menggunakan APBDnya yang angkanya mencapai Rp 73 triliun. Hal ini karena dokumen APBD 2015 yang diserahkan pada Kemendagri dikembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerima RAPBD 2015 Pemprov DKI pada tanggal 5 Februari lalu. Saat itu, dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.

"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBDnya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) tidak ada dan format dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Minggu (9/2/2015) malam.

Ia mengatakan karena struktur APBD tak sesuai format PP No 58 tahun 2005 itulah Kemendagri tak bisa membaca rincian anggaran yang diajukan dan akhirnya tak bisa mengevaluasi. Salah satu penyebabnya yakni kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBDnya menggunakan e-budgeting.

"Mereka (Bappeda dan BPKD) mengatakan masalahnya karena sistem e-budgeting. Tapi kalau kami menilai ini memang karena kesalahan format saja. Tak ada masalah dengan sistem e-budgeting," lanjutnya.

Karena itu, Jumat (6/2) RAPBD 2015 sudah dikembalikan untuk disempurnakan. Kemendagri pun sudah bertemu dengan Kepala Bappeda DKI dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar penyempurnaan itu bisa diselesaikan secepatnya.

"Dan mereka menyanggupi untuk diselesaikan secepatnya," ucapnya.

Atas keterlambatan ini, Pemprov DKI memang harus sabar menunggu untuk menjalankan program kerjanya. Ahok hanya bisa mengeluarkan anggaran yang bersifat wajib seperti belanja gaji pegawai, pembayaran listrik, air, gaji guru dan pengeluaran wajib lainnya.

"Tapi kalau gaji gubernur memang belum bisa dikeluarkan karena tidak termasuk dalam belanja wajib," terangnya.

Tak ingin berlarut-larut, Reydonnyzar mengharapkan Pemprov DKI bisa secepatnya menyempurnakan dokumen yang dikembalikan. Kini, semuanya tergantung dari gerak cepat Pemprov DKI agar dokumen tersebut bisa diberikan dan disetujui oleh Kemendagri.

Sedangkan, untuk menyetujui APBD suatu daerah Kementerian Dalam Negeri harus melihat secara rinci daftar anggaran dan mengevaluasinya. Hasil evaluasi itu akan dikembalikan lagi pada pemerintah daerah untuk direvisi lalu dikembalikan lagi pada Kemendagri untuk disetujui lagi.

(bil/rvk)
Labels: DKI Jakarta

Thanks for reading Tak Sesuai Format, RAPBD DKI Dikembalikan oleh Kemendagri . Please share...!

0 Komentar untuk "Tak Sesuai Format, RAPBD DKI Dikembalikan oleh Kemendagri "

Back To Top