-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kemendagri: Pemprov DKI Mengaku Salah Format Karena Sistem E Budgeting

Mulya Nurbilkis - detikNews

Kemendagri: Pemprov DKI Mengaku Salah Format Karena Sistem E Budgeting  
foto: Ilustrasi PNS Pemprov DKI 
 
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama meminta agar penyusunan APBD DKI tahun 2015 menggunakan proses e budgeting agar tak ada lagi penyelewengan anggaran. Namun, ternyata pengisiannya tak sesuai dengan format PP No 58 Tahun 2005, kini ia harus gigit jari dan menerima kucuran anggaran daerahnya tertunda.

Kementerian Dalam Negeri mengembalikan pengajuan RAPBD DKI 2015 karena ada sejumlah lampiran yang tak lengkap. Salah satunya yakni struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006.

Dalam peraturan itu diatur bagaimana struktur penyusunan APBD pemda untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Dan hanya struktur yang sesuai aturanlah yang bisa terbaca oleh sistem yang dimiliki Kemendagri. Dari 34 provinsi, hanya Pemprov DKI yang bermasalah dengan format tersebut. Kendala ini pun baru pertama kali terjadi.

Setelah mengetahui ada masalah dalam pembacaan APBD itu, Kemendagri lantas memanggil kepala Bappeda dan dan Kepala BPKD dan mempertanyakan hal tersebut.

"Mereka (kepala Bappeda dan BPKD DKI) bilang kalau itu karena masalah sistem e-budgeting yang baru diterapkan," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Minggu (9/2/2015) malam.

Menurut Moenek, seharusnya tak ada masalah dengan sistem e-budgeting yang kini diterapkan oleh Pemprov DKI.

"Tidak ada yang salah dengan sistem (e-budgeting) itu. Improvisasi dimungkinkan kalau memudahkan membacanya. Tapi ini kami tidak bisa membacanya. Dan ini harus sama persis mengikuti PP 58 Tahun 2005 karena itu diatur oleh Undang-undang," ujarnya.

 Surat pengembalian dokumen itu sudah secara resmi dilayangkan pada Jumat (6/2) lalu dan ditujukan pada Gubernur DKI Basuki T Purnama dan pimpinan DPRD DKI sebagai mitra pemprov DKI. Ia berharap proses penyempurnaan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

"(Masalah dalam struktur APBD) Itu tidak dirinci dengan objek dan rincian objek belanja. Tidak sesuai dengan format yang diamanatkan PP. Tapi mereka (Pemprov DKI) menyangggupi itu (diselesaikan dengan cepat)," sambungnya.

Secara aturan birokrasi, RAPBD yang diserahkan setiap pemerintah daerah akan dievaluasi oleh Kemendagri. Waktunya paling lama sekitar 2 minggu. Jika ada yang harus direvisi, maka akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki dalam jangka waktu 1 minggu. Setelah itu, pengecekan kembali dilakukan oleh bagian Keuangan Daerah Kemendagri. Jika sudah tak ada masalah maka akan segera disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan tinggal menunggu proses pencairan anggaran tersebut.

Sistem e-budgeting ini sejak Jokowi dan Ahok menjabat di 2012 perlahan mulai dirintis. Alasan utamanya agar seluruh proses pembukuan dapat dilakukan secara transparan dan bisa menekan angka korupsi atau adanya dana siluman karena semua sistem pembukuan dilakukan secara detail.

Dengan adalanya masalah ini, maka program Pemprov DKI juga akan tertunda. Anggaran yang boleh dikeluarkan Ahok saat ini hanya yang bersifat wajib seperti belanja gaji pegawai, pembayaran air, listrik, pelayanan kesehatan, gaji guru dan beberapa pengeluaran lainnya yang diatur dalam Perda atau Pergub.



(bil/rvk)
Labels: DKI Jakarta

Thanks for reading Kemendagri: Pemprov DKI Mengaku Salah Format Karena Sistem E Budgeting . Please share...!

0 Komentar untuk "Kemendagri: Pemprov DKI Mengaku Salah Format Karena Sistem E Budgeting "

Back To Top