"Ini yang akan segera dieksekusi dalam 3 bulan ini (Januari-Maret)," kata Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kepada detikFinance, Rabu (4/2/2014)
Ini juga telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Maka dari itu, setiap bulannya akan ada penunggak pajak yang akan masuk dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) setempat.
"Jadi banyak sekali dan setiap bulan pasti ada yang masuk penjara," sebut Dadang
Dadang mengatakan para penunggak pajak tersebut, hampir keseluruhan adalah WP badan. Sedangkan untuk lokasinya tersebar di berbagai kantor wilayah di Indonesia.
"Itu ada di mana-mana, di berbagai kanwil," ujarnya
Alternatif untuk penunggak pajak hanyalah dengan membayar semua tunggakan. Bisa melalui uang, ataupun dengan menyerahkan aset yang setara dengan nominal tunggakan.
"Caranya ya harus bayar. Tidak ada cara lain," tegasnya.
Dadang mengakui, penyanderaan bisa tidak terjadi bila penunggak pajak tidak memiliki kemampuan dalam pembayaran. Namun itu akan melalui proses inteligen yang dilakukan DJP dan aparat penegak hukum.
"Jangan macam-macam. Kita ada inteligen dari DJP dan aparat hukum buat memastikan dia ada kemampuan bayar atau tidak," papar Dadang.(mkl/ang)
Labels:
Pajak
Thanks for reading Target DJP: Penjarakan 56 orang Penunggak Pajak Dalam 3 Bulan. Please share...!
0 Komentar untuk "Target DJP: Penjarakan 56 orang Penunggak Pajak Dalam 3 Bulan"