-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Target DJP: Penjarakan 56 orang Penunggak Pajak Dalam 3 Bulan

Maikel Jefriando - detikfinance
//images.detik.com/content/2015/02/04/4/pajakdalam1.jpg
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat 49 wajib pajak (WP) dengan 56 penanggung pajak yang berpotensi terkena penyanderaan atau gijzeling dalam tiga bulan pertama tahun ini. Total tunggakannya mencapai Rp 1,38 triliun.

"Ini yang akan segera dieksekusi dalam 3 bulan ini (Januari-Maret)," kata Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kepada detikFinance, Rabu (4/2/2014)

Ini juga telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Maka dari itu, setiap bulannya akan ada penunggak pajak yang akan masuk dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) setempat.

"Jadi banyak sekali dan setiap bulan pasti ada yang masuk penjara," sebut Dadang

Dadang mengatakan para penunggak pajak tersebut, hampir keseluruhan adalah WP badan. Sedangkan untuk lokasinya tersebar di berbagai kantor wilayah di Indonesia.

"Itu ada di mana-mana, di berbagai kanwil," ujarnya

Alternatif untuk penunggak pajak hanyalah dengan membayar semua tunggakan. Bisa melalui uang, ataupun dengan menyerahkan aset yang setara dengan nominal tunggakan.

"Caranya ya harus bayar. Tidak ada cara lain," tegasnya.

Dadang mengakui, penyanderaan bisa tidak terjadi bila penunggak pajak tidak memiliki kemampuan dalam pembayaran. Namun itu akan melalui proses inteligen yang dilakukan DJP dan aparat penegak hukum.

"Jangan macam-macam. Kita ada inteligen dari DJP dan aparat hukum buat memastikan dia ada kemampuan bayar atau tidak," papar Dadang.(mkl/ang)
Labels: Pajak

Thanks for reading Target DJP: Penjarakan 56 orang Penunggak Pajak Dalam 3 Bulan. Please share...!

0 Komentar untuk "Target DJP: Penjarakan 56 orang Penunggak Pajak Dalam 3 Bulan"

Back To Top