Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kemendagri mengirim edaran resmi bernomor 100/449/SJ. Surat itu ditujukan bagi sekretars daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan.
Dalam surat edaran yang dilihat detikcom, Kamis (5/2/2015), surat itu dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para bupati sewilayah Sumatera pada Kamis 22 Januari 2015. Pertemuan itu bertempat di Istana Kepresidenan di Bogor.
Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut:
"Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi'
Surat itu ditandatangani an Mendagri dan ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
(dha/ndr)
Dalam surat edaran yang dilihat detikcom, Kamis (5/2/2015), surat itu dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para bupati sewilayah Sumatera pada Kamis 22 Januari 2015. Pertemuan itu bertempat di Istana Kepresidenan di Bogor.
Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut:
"Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi'
Surat itu ditandatangani an Mendagri dan ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
(dha/ndr)
Labels:
Mendagri
Thanks for reading 'Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi' Jadi Sebutan Resmi. Please share...!
0 Komentar untuk " 'Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi' Jadi Sebutan Resmi"