Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK akan menyerahkan kasus
Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Dan bila sudah memegang kasus itu,
Kejagung tak akan melibatkan KPK.
"Rasanya nggak lagi ya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Kejagung akan jalan sendiri menelaahnya, dan bila tak ditemukan bukti bisa saja di SP3 alias dihentikan kasusnya. Namun bagaimana bila KPK ingin supervisi kasus itu?
"Ya bisa terjadi. Itu kan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi. Kemudian koordinasi dan lain-lain," tegas Prasetyo.
(dha/ndr)
"Rasanya nggak lagi ya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Kejagung akan jalan sendiri menelaahnya, dan bila tak ditemukan bukti bisa saja di SP3 alias dihentikan kasusnya. Namun bagaimana bila KPK ingin supervisi kasus itu?
"Ya bisa terjadi. Itu kan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi. Kemudian koordinasi dan lain-lain," tegas Prasetyo.
(dha/ndr)
Labels:
Jaksa Agung
Thanks for reading Bila Sudah Pegang Kasus Komjen BG, Kejagung Tak Akan Libatkan KPK . Please share...!

0 Komentar untuk "Bila Sudah Pegang Kasus Komjen BG, Kejagung Tak Akan Libatkan KPK "