-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Jaksa Agung berharap La Nyalla kooperatif

Jaksa Agung berharap La Nyalla kooperatif

Jaksa Agung berharap La Nyalla kooperatif
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
 Saya hanya berharap dan mengimbau kepada La Nyalla untuk kooperatif pada penegakan hukum yang sedang berjalan,"
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Ketua Kadin Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti untuk kooperatif dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim.

"Saya hanya berharap dan mengimbau kepada La Nyalla untuk kooperatif pada penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya seusai pelantikan pejabat eselon II Kejaksaan di Jakarta, Kamis.

Ia pun berharap sikap serupa ditunjukkan kuasa hukum La Nyalla. Ia memahami bahwa sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya.

"Namun, jangan sampai kuasa hukum merasa menjadi reinkarnasi dari kliennya tersebut," katanya.

Pengacara itu, ia menambahkan, bertugas mengamati, mengawasi, dan mendampingi kliennya untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.

"Jadi, kuasa hukum itu tidak membentuk opini mereka sendiri. Jaksa tentunya menangani kasus ini dengan segala fakta dan bukti yang dimiliki," tegasnya.
Karena itu, ia mengajak pengacara bersama penyidik yang nantinya menjadi penuntut untuk mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya.

"La Nyalla sebagai tersangka punya hak untuk mengelak atau mangkir, tapi nanti akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada," katanya.

Ia juga mengetahui bahwa awalnya La Nyalla tidak mau menandatangani surat yang disodorkan penyidik kepada yang bersangkutan. "Silakan saja. Kami pun ada solusi menghadapi kondisi itu," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan tambahan informasi dari PPATK mengenai kasus tersebut. "Jadi, nantinya akan segera kami dalami dan cermati karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami proses," katanya. 
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK

Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK

Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Jaksa Agung mengatakan persiapan eksekusi sembilan dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah seratus persen dan waktu pelaksanaan eksekusi sudah ditentukan namun tidak akan diumumkan ke publik. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pembatasan pengajuan grasi tidak akan mengganggu rencana eksekusi mati jilid III sehabis Lebaran.

"Mudah-mudahan tidak lah," katanya di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, putusan MK itu tidak berlaku surut alias berlaku ke depan. 

Di bagian lain, ia mengakui dengan putusan MK itu akan menyulitkan penyelesaian proses hukum. Selama ini dengan UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan bahwa grasi dibatasi satu tahun setelah putusan tetap.

Setelah satu tahun itu, maka permohonan grasinya gugur karena tidak menggunakan haknya, katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi yang diajukan mantan anggota pasukan TNI Angkatan Laut Suud Rusli.

Suud Rusli merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi sebelumnya mengatur bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak inkrah dianggap kedaluwarsa, sehingga pengajuan grasi yang dilakukan terpidana mati melebihi waktu satu tahun dianggap melanggar aturan.

Kendati demikian, HM Prasetyo masih enggan menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi mati sehabis Lebaran.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jaksa Agung tegaskan Samadikun ditahan di LP Salemba

Jaksa Agung tegaskan Samadikun ditahan di LP Salemba

Pewarta: 
Jaksa Agung tegaskan Samadikun ditahan di LP Salemba
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyebutkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di China, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

"Akan ditahan di LP Salemba," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis malam.

Sebelumnya, kata dia, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Tetap Rp169 miliar kerugiannya," katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp11,9 miliar.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Execurive Lounge untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari China.

Dari informasi yang diperoleh, kedatangan ke bandara diperkirakan pada pukul 21.30 WIB. 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Jaksa Agung tegaskan sanksi pegawai kejaksaan nakal

Jaksa Agung tegaskan sanksi pegawai kejaksaan nakal

Pewarta: 
Jaksa Agung tegaskan sanksi pegawai kejaksaan nakal
Ilustrasi. Periksa Kinerja Kejari. Jaksa Agung HM. Prasetyo (kanan) menyalami para pegawai kejaksaan saat tiba di Kejari Banda Aceh, Selasa (26/5/15). Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo memeriksa kinerja Kejari Banda Aceh dalam menangani berbagai kasus. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
 Penegakan hukum baru bisa berjalan apabila didukung aparat. Agar penegakan hukum optimal, diperlukan kerjasama dan sinergi dengan lembaga lain." 

"Masih ditemukan laporan aduan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai kejaksaan, tentunya kami sepakat tidak akan segan mengambil langkah tegas tanpa terkecuali pada yang melakukan perbuatan tercela," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Senin.

Prasetyo yang ditemui dalam kegiatan peresmian pembangunan tujuh kantor kejaksaan, sebuah gudang barang bukti serta perbaikan rumah dinas sejumlah kantor kejaksaan di Jatim yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri itu mengatakan sikap yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng nama lembaga.

Ia juga mengingatkan terkait tugas yang diemban aparat penegak hukum bukanlah sembarangan. Tugas itu harus dilakukan dengan baik, bertanggungjawab secara profesional, tidak arogan, dan bukan melakukan perbuatan yang mengusik dan cederai rasa keadilan masyarakat.

Selain sanksi, lanjut dia, pimpinan terus akan melakukan evaluasi kinerja para aparat penegak hukum itu. Jika mereka mempunyai prestasi dan bekerja keras, serta memberikan sumbangsih yang nyata untuk membangun citra, sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali, pimpinan juga akan memberikan penghargaan.
"Penegakan hukum baru bisa berjalan apabila didukung aparat. Agar penegakan hukum optimal, diperlukan kerjasama dan sinergi dengan lembaga lain," katanya.

Kejaksaan Agung, kata dia, juga membuat program Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D). Para kepala daerah tidak perlu lagi khawatir dikriminalisasi dalam mengelola anggaran daerahnya. 
"Ini langkah konkret dan komitmen kejaksaan untuk mengawal berbagai pembangunan strategis dan kami berharap didukung," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kejaksaan negeri dari wilayah Jawa Timur, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ingin tahu kasus Novel Baswedan, Jokowi panggil Jaksa Agung

Ingin tahu kasus Novel Baswedan, Jokowi panggil Jaksa Agung

Ingin tahu kasus Novel Baswedan, Jokowi panggil Jaksa Agung
Presiden Joko Widodo didampingi Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
 Melihat komposisi pimpinan KPK sekarang ini, ada angin segar hubungan KPK dengan Polri


Presiden juga akan mendengar kasus dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu mengatakan Presiden ingin memperoleh laporan lengkap dari Jaksa Agung atas kasus Novel, Samad dan Bambang.

"Kapan dipanggil ? Ya hari ini bisa atau besok," kata Johan Budi.

Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu oleh kejaksaan, untuk disidangkan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Penyidik KPK ini didakwa menganiaya pencuri burung walet dengan menembak  kakinya sampai kemudian meninggal dunia.

Sedangkan kasus Samad dan Bambang masih ditangan kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Samad disangka terlibat pemalsuan data kependudukan, sedangkan Bambang disangka mempengaruhi saksi untuk berbohong pada sidang sengketa Mahkamah Konstitusi.

Johan Budi berharap ketegangan KPK dan Polri di masa lalu tidak akan terulang lagi saat ini.

"Melihat komposisi pimpinan KPK sekarang ini, ada angin segar hubungan KPK dengan Polri," katanya.

Presiden, kata Johan, mengharapkan antarpenegak hukum bisa bekerjasama dan menghilangkan ego sektoral.



Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top