Muchus Budi R. - detikNews
Jakarta - Demi kehormatan bangsa dan negara, Presiden Joko Widodo didesak agar segera mencabut Tap-MPRS No 33 Tahun 1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Sebagai proklamator sekaligus presiden pertama, tak selayaknya Soekarno tetap menyandang masalah hukum. Karena MK telah menolak gugatan maka satu-satunya harapan untuk mencabut ketetapan itu hanyalah di tangan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh warga Solo, Hari Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan yang diadakan di Solo, Jumat (27/3/2015).
Hari Mulyadi dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Maha Karya Patriot Indonesia (Maharya Pati) pernah mengajukan gugatan ke MK karena Tap MPRS tersebut dinilai tidak memberikan kepastian status hukum Bung Karno yang dicap sebagai penyandang masalah hukum. Saat ini dinilai terdapat kontrovesi karena Bung Karno sudah diangkat sebagai pahlawan proklamator dan pahlawan nasional namun stempel tersangka peristiwa 1965 masih melekat.
Namun gugatan Maharya Pati tersebut ditolak oleh MK dengan dalih gugatan serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri. Ditegaskan pula bahwa kewenangan MK hanya menguji UUD dengan Undang-Undang sehingga Tap-MPRS tidak termasuk dalam kewenangan itu.
"Harapan kita saat ini tinggal pada presiden. Kita desak Pak Jokowi untuk mencabut Tap tersebut. Kita perlu membuat gerakan dengan aspirasi bersama dengan mengumpulkan tanda tangan rakyat sebanyak-banyaknya dengan tuntutan Presiden segera mencabut Tap tersebut, terutama yang tertera pada Pasal 6, karena itu jelas-jelas menyandera kehormatan kita sebagai bangsa besar," ujarnya.
Selain sebagai penghormatan kepada proklamator, posisi dan peran Bung Karno sebagai ideolog juga sangat besar bagi kelangsungan negara. Menurut Hari, sangat sulit memisahkan Pancasila sebagai dasar negara dengan pribadi Bung Karno. Jika penggali dasar negara itu masih dianggap bermasalah dengan hukum maka ke depan akan membingungkan bagi generasi penerus bangsa dalam melacak histori, nilai-nilai serta filosofi dasar negara jika dikaitkan dengan pencetusnya.
Ajakan Hari Mulyadi ini mendapat sambutan hangat dari politisi PDIP, Aria Bima, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. Bima menggambarkan situasi yang serba tidak mengenakkan bagi bangsa Indonesia jika berhadapan dengan pertanyaan dari bangsa lain ataupun pemimpin negara lain yang datang ke Indonesia sebagai tamu negara.
"Dimana-mana, setiap pemimpin negara yang bertamu ke negara lain selalu diantarkan untuk menziarahi makam atau pusara pendiri negara atau tokoh yang dianggap sebagai bapak dari bangsa tersebut. Kita sendiri sering malu sebenarnya, Bung Karno ini proklamator, pendiri negara, presiden pertama, penggali dasar negara, peletak dasar ideologi bangsa, tapi status pribadinya adalah seorang yang bermasalah dengan hukum," kata Bima.
(mbr/mpr)
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh warga Solo, Hari Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi empat pilar kebangsaan yang diadakan di Solo, Jumat (27/3/2015).
Hari Mulyadi dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Maha Karya Patriot Indonesia (Maharya Pati) pernah mengajukan gugatan ke MK karena Tap MPRS tersebut dinilai tidak memberikan kepastian status hukum Bung Karno yang dicap sebagai penyandang masalah hukum. Saat ini dinilai terdapat kontrovesi karena Bung Karno sudah diangkat sebagai pahlawan proklamator dan pahlawan nasional namun stempel tersangka peristiwa 1965 masih melekat.
Namun gugatan Maharya Pati tersebut ditolak oleh MK dengan dalih gugatan serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri. Ditegaskan pula bahwa kewenangan MK hanya menguji UUD dengan Undang-Undang sehingga Tap-MPRS tidak termasuk dalam kewenangan itu.
"Harapan kita saat ini tinggal pada presiden. Kita desak Pak Jokowi untuk mencabut Tap tersebut. Kita perlu membuat gerakan dengan aspirasi bersama dengan mengumpulkan tanda tangan rakyat sebanyak-banyaknya dengan tuntutan Presiden segera mencabut Tap tersebut, terutama yang tertera pada Pasal 6, karena itu jelas-jelas menyandera kehormatan kita sebagai bangsa besar," ujarnya.
Selain sebagai penghormatan kepada proklamator, posisi dan peran Bung Karno sebagai ideolog juga sangat besar bagi kelangsungan negara. Menurut Hari, sangat sulit memisahkan Pancasila sebagai dasar negara dengan pribadi Bung Karno. Jika penggali dasar negara itu masih dianggap bermasalah dengan hukum maka ke depan akan membingungkan bagi generasi penerus bangsa dalam melacak histori, nilai-nilai serta filosofi dasar negara jika dikaitkan dengan pencetusnya.
Ajakan Hari Mulyadi ini mendapat sambutan hangat dari politisi PDIP, Aria Bima, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. Bima menggambarkan situasi yang serba tidak mengenakkan bagi bangsa Indonesia jika berhadapan dengan pertanyaan dari bangsa lain ataupun pemimpin negara lain yang datang ke Indonesia sebagai tamu negara.
"Dimana-mana, setiap pemimpin negara yang bertamu ke negara lain selalu diantarkan untuk menziarahi makam atau pusara pendiri negara atau tokoh yang dianggap sebagai bapak dari bangsa tersebut. Kita sendiri sering malu sebenarnya, Bung Karno ini proklamator, pendiri negara, presiden pertama, penggali dasar negara, peletak dasar ideologi bangsa, tapi status pribadinya adalah seorang yang bermasalah dengan hukum," kata Bima.
(mbr/mpr)
Labels:
Presiden Jokowi,
TAP-MPRSNo.33/1967
Thanks for reading Demi Kehormatan Negara, Presiden Harus Cabut Tap-MPRS No 33/1967 . Please share...!

0 Komentar untuk "Demi Kehormatan Negara, Presiden Harus Cabut Tap-MPRS No 33/1967 "