Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Tim angket DPRD DKI dibentuk tak
hanya menyelidiki penyimpangan penyusunan APBD, namun juga mengurusi
persoalan etika Gubernur DKI Basuki T Purnama. Ahok mengkritisi langkah
politisi Kebon Sirih tersebut.
"Kalau mau angket saya dengan bahasa toilet, harus bikin angket baru, bos," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya di DPRD Tingkat II Bangka Belitung dan DPR RI, tim angket hanya bisa mempersoalkan satu hal.
Persoalan yang akan diangketkan juga dinilai merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang. Dalam paripurna pertama pengesahan tim angket, tim ini memang dibentuk untuk menyelidiki 2 persoalan. persoalan APBD DKI dan etika AHok sebagai kepala daerah.
"Nggak bisa dong (2 subjek dalam 1 tim angket), angket itu harus khusus. Soal etika merugikan orang lain? Kalau korupsi merugikan orang lain nggak?," lanjutnya.
Persoalan etika sebenarnya diatur dalam TAP MPR 6/2001 dan dijabarkan dalam UU Pemda 67 huruf (d) UU 23/2014. Dalam pasal itu disebutkan 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah'.
Saat disinggung soal itu, menurut Ahok seharusnya menjadi ranah Menteri Dalam Negeri.
"Itu kan tergantung Mendagri. Aku juga sudah ketemu Wapres, beliau nggak bahas UU. Beliau cuma bilang kurangilah. Keras boleh," pungkasnya.
(bil/fdn)
"Kalau mau angket saya dengan bahasa toilet, harus bikin angket baru, bos," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya di DPRD Tingkat II Bangka Belitung dan DPR RI, tim angket hanya bisa mempersoalkan satu hal.
Persoalan yang akan diangketkan juga dinilai merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang. Dalam paripurna pertama pengesahan tim angket, tim ini memang dibentuk untuk menyelidiki 2 persoalan. persoalan APBD DKI dan etika AHok sebagai kepala daerah.
"Nggak bisa dong (2 subjek dalam 1 tim angket), angket itu harus khusus. Soal etika merugikan orang lain? Kalau korupsi merugikan orang lain nggak?," lanjutnya.
Persoalan etika sebenarnya diatur dalam TAP MPR 6/2001 dan dijabarkan dalam UU Pemda 67 huruf (d) UU 23/2014. Dalam pasal itu disebutkan 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah'.
Saat disinggung soal itu, menurut Ahok seharusnya menjadi ranah Menteri Dalam Negeri.
"Itu kan tergantung Mendagri. Aku juga sudah ketemu Wapres, beliau nggak bahas UU. Beliau cuma bilang kurangilah. Keras boleh," pungkasnya.
(bil/fdn)

0 Komentar untuk "Etika Diangketkan, Ahok: Merugikan Mana dengan Korupsi? "