Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad oleh kepolisian. Salah satu cara yang paling mungkin untuk membuka kasus keduanya secara terang-benderang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memerintahan polisi melakukan gelar perkara khusus.
Pelaksanaan gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ter-publish di publik dan menjadi sorotan masyarakat umum.
"Makanya kita sebagai lawyer kita minta gelar perkara khusus untuk keterbukaan dan transparansi," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
Bahrein berharap Jokowi dapat menangkap aspirasi masyarakat umum, sehingga alasan-asalan penetapan tersangka kepada BW dan Samad dapat menjadi terang-benderang dan hal itu juga sejalan dengan Perkap Polri pada tahun 2012.
"Gelar perkara hal yang biasa dan sering dilakukan. Karena kita berpikir apakah ada peristiwanya ada atau tidak," ujarnya.
Pada kasus BW, lanjut Bahrein, polisi terlebih dahulu mencari pelaku dan baru kemudian menentukan tindak pidana, termasuk peristiwa pidana. Dirinya mengkhawatirkan, proses tersebut masuk dalam wilayah kriminalisasi.
"Kita sudah melayangkan surat untuk permintaan gelar perkara khusus," ucapnya.
Pelaksanaan gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ter-publish di publik dan menjadi sorotan masyarakat umum.
"Makanya kita sebagai lawyer kita minta gelar perkara khusus untuk keterbukaan dan transparansi," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
Bahrein berharap Jokowi dapat menangkap aspirasi masyarakat umum, sehingga alasan-asalan penetapan tersangka kepada BW dan Samad dapat menjadi terang-benderang dan hal itu juga sejalan dengan Perkap Polri pada tahun 2012.
"Gelar perkara hal yang biasa dan sering dilakukan. Karena kita berpikir apakah ada peristiwanya ada atau tidak," ujarnya.
Pada kasus BW, lanjut Bahrein, polisi terlebih dahulu mencari pelaku dan baru kemudian menentukan tindak pidana, termasuk peristiwa pidana. Dirinya mengkhawatirkan, proses tersebut masuk dalam wilayah kriminalisasi.
"Kita sudah melayangkan surat untuk permintaan gelar perkara khusus," ucapnya.
Labels:
ICW,
KPK,
Presiden Jokowi
Thanks for reading Jokowi Bisa Perintahkan Gelar Perkara Khusus untuk Kasus BW dan Samad. Please share...!

0 Komentar untuk " Jokowi Bisa Perintahkan Gelar Perkara Khusus untuk Kasus BW dan Samad"