Sabtu, 28/03/2015 07:32 WIB
"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurutnya, pemeriksaan merupakan salah satu prosedur hukum yang bisa dimanfaatkan Denny sebagai pembuktian bahwa dirinya memang aktivis antikorupsi.
Ia yakin, penyidik kepolisian tidak sembarangan menuduh seseorang bersalah atau menetapakn tersangka seseorang tanpa bukti kuat. Karena itu, ia berharap siapapun termasuk Denny bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway. Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu lalu.
Mabes Polri menyebut Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya.
Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ia dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek senilai Rp 32,4 miliar tersebut. (Baca: Kasus yang Menjerat Denny Indrayana Dinilai Penuh Rekayasa) (sur)
Labels:
Denny Indrayana,
Imigrasi,
Payment Gateway,
Wapres JK
Thanks for reading Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway. Please share...!

0 Komentar untuk "Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway"