-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Denny: Payment Gateway Ikhtiar Melakukan Perbaikan

Denny: Payment Gateway Ikhtiar Melakukan Perbaikan

Denny: Payment Gateway Ikhtiar Melakukan PerbaikanAndri Haryanto - detikNews


Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjalani pemeriksaan terkait kasus payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik. Denny menegaskan, payment gateway merupakan inovasi guna mencegah calo dan pungli.

Denny keluar dari ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/4/2015) pukul 21.20 WIB. Deeny diperiksa sejak pukul 13.30 WIB.

"‎Pemeriksaan saya baru saja selesai. Sebagaimana di awal kami berdoa ini hari baik malem Jumat dan juga di malam baik ini penjelasan saya bisa mempertegas memperjelas bahwa ikhtiar kami adalah melakukan inoivasi perbaikan pelayanan publik," jelas Denny.
"‎Utamanya pembayarannya lebih mudah cepat murah, tanpa pungli tanpa calo," tambah Denny yang banyak mendapat dukungan dari pegiat antikorupsi ini.

Sementara pengacara Denny, Heru Widodo menyampaikan bahwa kliennya diperiksa dengan 34 pertanyaan.

"Sebagian besar isinya mengklarifikasi dokumen yang dikeluarkan Kemenkum HAM," terang Heru.

(ndr/fdn)
Amir Syamsuddin: Usulan Denny Soal Payment Gateway Sudah Mulia dan Bagus

Amir Syamsuddin: Usulan Denny Soal Payment Gateway Sudah Mulia dan Bagus

Hardani Triyoga - detikNews

Amir Syamsuddin: Usulan Denny Soal Payment Gateway Sudah Mulia dan Bagus
Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku mengetahui terkait program pelaksanaan payment gateway yang dijalankan wakilnya, Denny Indrayana. Dia menyebut program Denny tersebut sudah tepat karena dibuat untuk efektivitas pelayanan publik.

"Pak Denny itu sudah menyampaikan pernyataan kalau dia bertanggung jawab penuh terhadap upaya mencegah pungli dan percepat pelayanan publik, itu mulia, sudah bagus," ujar Amir di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Dia menjelaskan saat sebagai Menkum HAM sudah mengevaluasi namun dalam pelaksanaannya, dan tidak mengetahui secara detil. Pasalnya, ia meyakini program yang diusulkan wakilnya itu tak akan bermasalah.

"Sebagai menteri, setiap peraturan yang diprakarsai eselon 1 atau wakil menteri memenuhi persyaratan formal. Urusan pemrakarsa saya memang tanda tangan, tapi saya tidak bertanggung jawab begitu pada umumnya," tuturnya.

Meski demikian, program payment gateway ini akhirnya diputuskan untuk dihentikan. Pasalnya, program itu tak disetujui Menteri Keuangan. Tapi, ia menegaskan bahwa seluruh uang yang dihasilkan program paymen gateway sudah disetorkan ke kas negara.

"Sepanjang pengetahuannya, uang itu sudah masuk seluruhnya ke kas negara," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelaksanaan proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014 lalu.

Sejumlah pihak menanggap penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap Denny yang kritis membela KPK.

(hat/ndr)
Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan

Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan

Rachmadin Ismail - detikNews

Komunitas WNI di Melbourne Minta Kriminalisasi Denny Indrayana Dihentikan
Melbourne, - Bergulirnya perkara mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di Bareskrim Polri, menjadi sorotan. Banyak yang khawatir aktivis antikorupsi kini dalam bidikan karena kasus yang belum terang duduk perkaranya.

Keprihatinan ini yang juga diungkapan WNI yang tergabung dalam Komunitas Bhinneka di Melbourne. Mereka kecewa dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis yang selalu bersuara untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Dalam diskusi pojok di Flaggstaf Playground and Park di Melbourne, Minggu (29/3/2015), Komunitas Bhinneka menilai sudah terjadi proses pelemahan gerakan antikorupsi.

"Pembiaran atas upaya pelemahan gerakan demokratisasi ini masih terjadi dengan ditetapkan status tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana, mantan wakil mentri Hukum dan HAM. Ini upaya pembungkaman sikap-sikap kritis masyarakat anti korupsi," kata Komunitas Bhinneka dalam pernyataan tertulisnya.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo secara tegas menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi termasuk Denny Indrayana.

"Mendesak Presiden agar membuat kebijakan yang mendukung adanya terobosan-terobosan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan kegiatan pemerintah untuk kepentingan publik yang selaras dengan semangat anti korupsi," sambung perwakilan komunitas dalam pernyataannya.
Mereka yang ikut dalam aksi di antaranya Illian Deta Sari, Rifki Assegaf, Yachinta Kurniasi, Sri Wiyanti Eddyono, Nanang Indra Kurniawan, Putu Pendit.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam perkara pembuatan paspor elektronik/payment gateway. Pada Jumat (27/3), Denny menjalani pemeriksaan perdana selama 5 jam.

Tim kuasa hukum Denny menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam payment gawteway. Laporan pemeriksaan BPK menurut pengacara Denny, Heru Widodo, menyebut duit Rp 32,4 miliar merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor.

Pihak Denny juga menegaskan tidak ada pungutan liar yang nilainya disebut Rp 605 juta. Duit itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan paspor.



(fdn/mad)
Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway

Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway

, CNN Indonesia
Kalla Minta Denny Ikuti Proses Hukum Kasus Payment Gateaway Denny Indrayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU Polri dan TNI terkait hak prerogatif presiden di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan mengikuti segala prosedur hukum yang tengah menyeret namanya lewat kasus layanan jasa elektronik penerbitan paspor.

"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Jakarta, Jumat (27/3).

 Menurutnya, pemeriksaan merupakan salah satu prosedur hukum yang bisa dimanfaatkan Denny sebagai pembuktian bahwa dirinya memang aktivis antikorupsi.

Ia yakin, penyidik kepolisian tidak sembarangan menuduh seseorang bersalah atau menetapakn tersangka seseorang tanpa bukti kuat. Karena itu, ia berharap siapapun termasuk Denny bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway. Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu lalu.

Mabes Polri menyebut Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya.

Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ia dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek senilai Rp 32,4 miliar tersebut. (Baca: Kasus yang Menjerat Denny Indrayana Dinilai Penuh Rekayasa) (sur)

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Polisi

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Polisi

Fotografer - Agung Pambudhy
Back To Top