Rachmadin Ismail - detikNews
Melbourne, - Bergulirnya perkara
mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana di Bareskrim Polri, menjadi
sorotan. Banyak yang khawatir aktivis antikorupsi kini dalam bidikan
karena kasus yang belum terang duduk perkaranya.
Keprihatinan ini yang juga diungkapan WNI yang tergabung dalam Komunitas Bhinneka di Melbourne. Mereka kecewa dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis yang selalu bersuara untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Dalam diskusi pojok di Flaggstaf Playground and Park di
Melbourne, Minggu (29/3/2015), Komunitas Bhinneka menilai sudah terjadi
proses pelemahan gerakan antikorupsi.
"Pembiaran atas upaya pelemahan gerakan demokratisasi ini masih terjadi dengan ditetapkan status tersangka terhadap Prof. Denny Indrayana, mantan wakil mentri Hukum dan HAM. Ini upaya pembungkaman sikap-sikap kritis masyarakat anti korupsi," kata Komunitas Bhinneka dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka
mendesak Presiden Joko Widodo secara tegas menghentikan kriminalisasi
terhadap aktivis antikorupsi termasuk Denny Indrayana.
"Mendesak
Presiden agar membuat kebijakan yang mendukung adanya
terobosan-terobosan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan
kegiatan pemerintah untuk kepentingan publik yang selaras dengan
semangat anti korupsi," sambung perwakilan komunitas dalam
pernyataannya.Mereka yang ikut dalam aksi di antaranya Illian
Deta Sari, Rifki Assegaf, Yachinta Kurniasi, Sri Wiyanti Eddyono, Nanang
Indra Kurniawan, Putu Pendit.
Bareskrim Polri sudah menetapkan
Denny sebagai tersangka dalam perkara pembuatan paspor
elektronik/payment gateway. Pada Jumat (27/3), Denny menjalani
pemeriksaan perdana selama 5 jam.
Tim kuasa hukum Denny
menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam payment gawteway.
Laporan pemeriksaan BPK menurut pengacara Denny, Heru Widodo, menyebut
duit Rp 32,4 miliar merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang disetor ke Negara dari hasil pembuatan paspor.
Pihak Denny
juga menegaskan tidak ada pungutan liar yang nilainya disebut Rp 605
juta. Duit itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada
dasar hukumnya, yaitu 5 ribu rupiah untuk setiap transaksi pembuatan
paspor.
(fdn/mad)