-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Surati Wakapolri, Peradi Minta Status Tersangka BW Dicabut

Hardani Triyoga - detikNews
Surati Wakapolri, Peradi Minta Status Tersangka BW Dicabut  
Foto: Agung (detik.com) 
 
Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Wakapolri Komjen Badrodin Haiti berani mencabut status tersangka Bambang Widjojanto (BW) atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Permintaan ini menyesuaikan profesi BW saat itu, yakni sebagai advokat, yang memiliki perlindungan imunitas.

Dalam keterangan yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Peradi, imunitas advokat diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2003.

"Adokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Hendrik Jehaman dalam salinan keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).

"Meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk meninjau kembali status hukum tersangka yang disangkakan kepada rekan Bambang Widjojanto yang menjalankan tugas profesi advokat untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik mengingat perbuatan yang dilakukan Bambang Widjojanto semata-mata mengimplementasilan keahlian ilmu hukum yang diperolehnya sesuai fakta yang benar dan bertangggungjawab serta dilindungi imunitas advokat," sambung Hendrik.

Menurut dia, secara jelas juga dicantum dalam Pasal 16 kalau advokat tak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya. Apalagi kalau itu menyangkut kepentingan klien dalam setiap tingkat sidang pengadilan.

Selain itu, kata Hendrik, pihak yang berwewenang memproses BW adalah Sidang Dewan Kode Etik Peradi. Hal ini karena mengacu BW adalah anggota Peradi serta dugaan kasusnya lebih mengarah pelanggaran etika. Kalau nanti ditemukan pelanggaran maka Peradi pun siap memberikan sanksi.

"Produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk kemudian diberikan sanksi dari teguran, hukuman, tidak praktek sampai waktu tertentu hingga pemecatan. Tapi, jika ditemukan indikasi pidana maka akan diserahkan kepada pihak penyidik yang berwenang," sebutnya.

 Persoalan lain yang disinggung dalam kasus BW adalah agar Peradi dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Dia mengatakan Polri hartus melihat nota kesepahaman (MoU) yang pernah dibuat bersama Peradi yaitu no B/7/II/2012, Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 per tanggal 27 Februari 2012.

"Mengingat MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral untuk mendapatkan legitimasi penghargaan sesama penegak hukum,"
tuturnya.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan yang mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

BW ditangkap tim penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1) di Depok, Jawa Barat. Tidak lama berselang, Polri mengumumkan status tersangka terhadap pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Karena statusnya tersangka, akhirnya BW mengundurkan diri sementara dari KPK. Kemudian, Presiden Jokowi pun membuat kebijakan untuk memberhentikan dan menujuk sejumlah nama sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

(hat/bar)
Labels: Peradi, Wakapolri

Thanks for reading Surati Wakapolri, Peradi Minta Status Tersangka BW Dicabut. Please share...!

0 Komentar untuk "Surati Wakapolri, Peradi Minta Status Tersangka BW Dicabut"

Back To Top