-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Dapat Grasi, Ini Curhat Terpidana Mati Pembunuhan Sadis ke Jokowi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Dapat Grasi, Ini Curhat Terpidana Mati Pembunuhan Sadis ke Jokowi
Pekanbaru, - Dwi Trisna Firmansyah (27) terpidana mati kasus pembunuhan berencana mendapat pengampunan (grasi) dari Presiden Jokowi. Hukumannya diganti menjadi penjara seumur hidup. Begini curhat Dwi kepada Presiden.

Kuasa hukum Dwi, Asep Ruhiat mengatakan, pihaknya tak sembarangan mengajukan pengampunan kliennya ke Presiden. Grasi diajukan setelah melihat sikap Dwi selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Pekanbaru.

"Kami tidak serta merta lantas mengajukan grasi ke Presiden tanpa ada alasan yang jelas. Pertimbangan kami mengajukan grasi salah satunya karena Dwi kami lihat benar-benar bertobat atas perbuatannya," kata Asep saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/3/2015).

Disebutkan Asep, pertimbangan lain, karena adanya surat rekomendasi dari LP Pekanbaru. LP tersebut memberikan keterangan jika Dwi selama ditahanan menunjukan sikap yang baik.

"Atas pertimbangan itu, dan kita lihat Dwi memang kami yakini telah bertobat, makanya kami dari pengacaranya bersedia mengajukan grasi. Dan Alhamdulilah, pengajuan kami diterima Presiden," jelas Asep.

Dijelaskan Asep, dalam surat pengajuan grasi juga dijelaskan bahwa Dwi bukanlah otak pelaku pembunuhan. Dwi dianggap hanya ikut dua rekannya yang mengajak membunuh pemilik toko ponsel dan anaknya sekaligus menguras harta bendanya. Kasus ini terjadi pada April 2012 silam.

Alasan lainnya, kata Asep, saat kejadian, Dwi baru saja merantau dari Jawa Timur ke Pekanbaru. Belum punya pekerjaan tetap dan butuh dana untuk persiapan istrinya melahirkan di kampungnya. Dwi mengaku khilaf atas perbuatannya.

"Kami sampaikan ke Presiden, bahwa saat kejadian itu, Dwi butuh uang karena saat itu istrinya lagi hamil 9 bulan. Dwi mengharapkan adanya pengampunan untuk tidak menjalani eksekusi mati. Dwi masih berharap diberikan kesempatan mengenal, sekaligus membesarkan anaknya dan akan berbuat baik dan bertobat atas segala kesalahan yang dia lakukan," jelas Asep.

Masih menurut Asep, putusan grasi dari Presiden diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru siang tadi, Jumat (13/3/2015). Dari sana, kabar gembira itu langsung disampaikan ke Dwi yang mendekam di LP Pekanbaru.

"Ketika kami ke LP tadi siang menunjukan surat grasi tersebut, Dwi terharu dan dia menangis. Dia sujud syukur atas pengampunannya diterima Presiden Jokowi," imbuh Asep.

(cha/bar)
Labels: Grasi, Pembunuhan, Presiden Jokowi

Thanks for reading Dapat Grasi, Ini Curhat Terpidana Mati Pembunuhan Sadis ke Jokowi . Please share...!

0 Komentar untuk "Dapat Grasi, Ini Curhat Terpidana Mati Pembunuhan Sadis ke Jokowi "

Back To Top