Jefris Santama - detikNews
Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas delapan tersangka dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka itu, berasal dari kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan pekerjaan peningkatan hotmix ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Asahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kisaran, Hendro Wasisto menyatakan, para tersangka yang ditindaklanjuti kasusnya ke pengadilan itu, yakni FM, IA,SR,SF, dan ES untuk kasus Alkes. Kemudian tersangka SP, BK dan SFI untuk kasus pekerjaan peningkatan hotmix ruas jalan.
"Kita limpahkan kasus tersebut pada hari ini," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2015) di Medan.
Lima tersangka kasus Alkes merupakan pejabat lelang, yang dijadikan tersangka sebagai hasil pengembangan atas empat perkara Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang telah diproses sebelumnya dan saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dijelaskan Hendro, pagu anggaran untuk pengadaan Alkes tersebut sebesar Rp 7 miliar. Sementara kerugian negara akibat tindak korupsi para tersangka diperkirakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Sedangkan pagu anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan sebesar Rp 700 juta. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
(rvk/rvk)
Ilustrasi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kisaran, Hendro Wasisto menyatakan, para tersangka yang ditindaklanjuti kasusnya ke pengadilan itu, yakni FM, IA,SR,SF, dan ES untuk kasus Alkes. Kemudian tersangka SP, BK dan SFI untuk kasus pekerjaan peningkatan hotmix ruas jalan.
"Kita limpahkan kasus tersebut pada hari ini," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2015) di Medan.
Lima tersangka kasus Alkes merupakan pejabat lelang, yang dijadikan tersangka sebagai hasil pengembangan atas empat perkara Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang telah diproses sebelumnya dan saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dijelaskan Hendro, pagu anggaran untuk pengadaan Alkes tersebut sebesar Rp 7 miliar. Sementara kerugian negara akibat tindak korupsi para tersangka diperkirakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Sedangkan pagu anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan sebesar Rp 700 juta. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
(rvk/rvk)

0 Komentar untuk "Jaksa Limpahkan Berkas 8 Tersangka Korupsi di Asahan ke Pengadilan "