Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan
terpidana mati asal Filipina, Mary Jane tetap berada di LP Wirogunan,
Yogyakarta meskipun pemerintah Filipina ingin warganya itu memberi
kesaksian terkait kasus perdagangan manusia. Kejagung akan mengirimkan
surat ke Filipina terkait hal tersebut.
"Hari ini Kejaksaan Agung akan merespons surat ke Menteri Kehakiman Filipina secara langsung," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Di detik-detik akhir pelaksanaan eksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari, Jaksa Agung HM Prasetyo menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina. Surat tersebut menyebutkan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan terkait penyidikan awal kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio yang diduga menyelundupkan heroin di tas Mary Jane.
"Selanjutnya pemerintah Filipina, dari investigasi sangat diperlukan keterangan saksi MJ dalam pengusutan kasus ini," ucap Tony.
Pelaksanaan eksekusi Mary Jane ditunda pada Rabu (29/4) dini hari berdasarkan permintaan Filipina kepada Indonesia terkait kasus tersebut. Nantinya kesaksian Mary Jane akan diatur sesuai Undang-undang yang berlaku dan disetujui kedua negara.
(dha/imk)
"Hari ini Kejaksaan Agung akan merespons surat ke Menteri Kehakiman Filipina secara langsung," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Di detik-detik akhir pelaksanaan eksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari, Jaksa Agung HM Prasetyo menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina. Surat tersebut menyebutkan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan terkait penyidikan awal kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio yang diduga menyelundupkan heroin di tas Mary Jane.
"Selanjutnya pemerintah Filipina, dari investigasi sangat diperlukan keterangan saksi MJ dalam pengusutan kasus ini," ucap Tony.
Pelaksanaan eksekusi Mary Jane ditunda pada Rabu (29/4) dini hari berdasarkan permintaan Filipina kepada Indonesia terkait kasus tersebut. Nantinya kesaksian Mary Jane akan diatur sesuai Undang-undang yang berlaku dan disetujui kedua negara.
(dha/imk)
Labels:
8 Terpidana Narkoba Dieksekusi
Thanks for reading Kejagung Kirim Surat ke Filipina, Tegaskan Mary Jane Tetap di Indonesia . Please share...!
0 Komentar untuk "Kejagung Kirim Surat ke Filipina, Tegaskan Mary Jane Tetap di Indonesia "