-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ketika Bangsa Indonesia Sepakat Hukum Mati Gembong Narkoba

Andi Saputra - detikNews

Ketika Bangsa Indonesia Sepakat Hukum Mati Gembong Narkoba
Jakarta - Tersiar kabar Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati 9 orang terpidana kasus narkoba dalam hitungan jam. Hukuman ini dijatuhkan setelah pengadilan dalam berbagai tingkatan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.

Meski ada sekelompok orang yang menentang hukuman mati ini, tapi Kejaksaan sebagai eksekutor tidak goyah. Apalagi hukuman mati ini didukung oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Berikut rangkuman para pendukung hukuman mati sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (28/4/2015):
1. Kepala Negara Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menegaskan hukuman mati sah, apalagi mengingat setiap hari 50 orang meninggal dunia karena narkotika.

2. Mahkamah Agung
Lembaga peradilan dengan puncak tertinggi Mahkamah Agung (MA) menegaskan para terpidana itu sudah tidak ada hal yang meringankan. Dalam putusan kepada calon tereksekusi itu, para hakim agung berkeyakinan jika terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan serius yang membahayakan tidak hanya satu orang, tapi memberi dampak bagi bangsa Indonesia.

3. Mahkamah Konstitusi
MK juga menegaskan hukuman mati tidak melanggar HAM, sah dan sesuai dengan ideologi bangsa. MK juga pernah mengadili soal hukuman mati yang diajukan oleh Rani Andriani, Andrew Chan dn Myuran Sukumaran. Dalam putusan Rani, MK menyatakan hukuman mati dalam kasus narkoba tidak melanggar nilai-nilai moral. Adapun Andrew dan Myuran, MK tidak menerima permohonan karena keduanya bukan WNI sehingga tidak bisa menggugat ke MK.

4. DPR
Suara parlemen Indonesia juga tidak terpecah. Semua setuju jika hukuman mati kepada para gembong narkoba adalah sebuah cara untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati," anggota Komisi I DPR bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Meutya Viada Hafid.

 5. Polri
Mabes Polri merupakan pengungkap pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Sembilan orang dihukum mati di kasus itu, satu di antaranya masuk dalam daftar tereksekusi mati gelombang II yaitu WN Prancis, Serge Atalaoui.

6. BNN
Sebagai lembaga khusus yang dibuat untuk memberantas narkoba, BNN sangat mendukung hukuman mati kepada para gembong narkoba. Apalagi, sebagai penyidik, BNN sangat tahu bagaimana susahnya menangkap para mafia itu.

7. Tokoh Agamawan
Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mendukung 100 persen hukuman mati kepada gembong narkotika. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan NU mendukung penuh langkah Jokowi untuk memberikan hukuman mati bagi bandar narkoba.

"Kalau itu (hukuman mati), NU di belakang beliau, penolakan permohonan grasi napi narkoba yang sudah divonis hukuman mati. NU di belakang presiden," ujar Said Aqil.

Sikap serupa juga ditegaskan oleh Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Malik Fajar menyatakan organisasinya mendukung penuh kebijakan Jokowi menolak grasi hukuman mati terpidana narkoba.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya hukuman mati terhadap kejahatan narkoba. Pertimbangannya banyak, terutama tentang generasi yang akan datang," ujar Malik.

8. Perwakilan Masyarakat
Dukungan hukuman mati juga datang dari perwakilan masyarakat. Ketua Umum LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) sangat mendukung dan mendorong hukuman mati diterapkan dan dilaksanakan segera mungkin.

"Kalau sudah ditolak, apalagi ini PK-nya sudah ditolak, grasi sudah ditolak, tunggu apa lagi? Harus dieksekusi," ujar Ketua Umum DPP LSM Granat, Henry Yosodiningrat.


(asp/try)
Labels: Ketika Bangsa Indonesia Sepakat Hukum Mati Gembong Narkoba

Thanks for reading Ketika Bangsa Indonesia Sepakat Hukum Mati Gembong Narkoba . Please share...!

0 Komentar untuk "Ketika Bangsa Indonesia Sepakat Hukum Mati Gembong Narkoba "

Back To Top