Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi
Waseso (Buwas) menyampaikan kalau penyidik masih melakukan pendalaman
terkait dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran pengurusan paspor
secara elektronik. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
belum diperoleh.
"Setahu saya belum ada tuh laporan dari BPK. Belum ya. Jadi BPK belum menyampaikan apa pun, kita kan itu dugaan sementara Pak Denny terjadi pelanggaran UU korupsi. Kita juga sudah mintakan audit kepada BPK sampai hari ini memang belum ada jawaban dari BPK termasuk jumlah besarnya kemungkinan kerugian negara dari BPK," jelas Buwas di usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Namun, lanjut Buwas, walau belum ada data kerugian negara dari BPK, pihaknya sudah menemukan dugaan adanya pelanggaran.
"Alat bukti yang ada di kita bahwa proses kegiatan itu ada. Prosedurnya yang dilanggar sudah ada. Keterangan para saksi saksi ada, lengkap. Bahkan kesaksian dari KPK, KPK sendiri sudah dalam satu rapat yang bersama dengan Wamenkum HAM pada waktu itu Pak Denny jadi Wamen bahwa ini tak boleh dilakukan karena kalau dilakukan akan melanggar hukum," urai Buwas.
Buwas juga menepis bila kasus itu merupakan pelanggaran administrasi. "Itu kan kata Pak Denny. Kita tetap berdasarkan bukti. Kita belum lihat nanti sedang dihitung sama BPK. Nanti akan kelihatan siapa yang diuntungkan. Atau mungkin pegawai," tegas dia.
(bpn/ndr)
"Setahu saya belum ada tuh laporan dari BPK. Belum ya. Jadi BPK belum menyampaikan apa pun, kita kan itu dugaan sementara Pak Denny terjadi pelanggaran UU korupsi. Kita juga sudah mintakan audit kepada BPK sampai hari ini memang belum ada jawaban dari BPK termasuk jumlah besarnya kemungkinan kerugian negara dari BPK," jelas Buwas di usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Namun, lanjut Buwas, walau belum ada data kerugian negara dari BPK, pihaknya sudah menemukan dugaan adanya pelanggaran.
"Alat bukti yang ada di kita bahwa proses kegiatan itu ada. Prosedurnya yang dilanggar sudah ada. Keterangan para saksi saksi ada, lengkap. Bahkan kesaksian dari KPK, KPK sendiri sudah dalam satu rapat yang bersama dengan Wamenkum HAM pada waktu itu Pak Denny jadi Wamen bahwa ini tak boleh dilakukan karena kalau dilakukan akan melanggar hukum," urai Buwas.
Buwas juga menepis bila kasus itu merupakan pelanggaran administrasi. "Itu kan kata Pak Denny. Kita tetap berdasarkan bukti. Kita belum lihat nanti sedang dihitung sama BPK. Nanti akan kelihatan siapa yang diuntungkan. Atau mungkin pegawai," tegas dia.
(bpn/ndr)
Labels:
BPK,
Buwas,
Komjen,
Payment Gateway
Thanks for reading Komjen Buwas: Belum Ada Jawaban dari BPK Soal Kerugian Negara Kasus Payment Gateway . Please share...!

0 Komentar untuk "Komjen Buwas: Belum Ada Jawaban dari BPK Soal Kerugian Negara Kasus Payment Gateway "