Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Polri meminta pihak
perbankan lebih berhati-hati disetiap pembukaan rekening nasabah. Bukan
tanpa sebab imbauan itu diutarakan, beberapa kasus kejahatan kerap,
khususnya cyber crime, menggunakan rekening yang tidak jelas pemiliknya.
"Prinsip mengenal nasabah (Know your customer) hendaknya betul-betul diterapkan pihak bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Secara teknis, jelas Victor, adalah dengan melakukan penundaan transaksi bila patut diduga ada tindak pidana dalam rekening tersebut.
Salah satu contoh adalah dengan ditemukannya kasus rekening yang dianggap tidak layak digunakan sebagai nama manusia, namun lebih kenama perusahaan. Meski demikian pihak bank menyetujui pembukaan rekening tersebut.
"Sehingga ketika ada seseorang diminta untuk mengirim uang ke rekening tersebut dia tidak akan sadar bila rekening itu digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan," kata Victor.
Contoh lainnya adalah pengungkapan praktik malware yang dilakukan warga negara Ukraina. Karena pelaku tidak bisa membuka rekening di perbankan Indonesia, maka pelaku memanfaatkan warga negara Indonesia untuk dipinjamkan rekeningnya untuk menampung hasil kejahatannya.
Sementara para pemilik rekening mengaku tidak tahu bahwa uang yang masuk ke rekening mereka adalah hasil kejahatan.
(ahy/mpr)
"Prinsip mengenal nasabah (Know your customer) hendaknya betul-betul diterapkan pihak bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Secara teknis, jelas Victor, adalah dengan melakukan penundaan transaksi bila patut diduga ada tindak pidana dalam rekening tersebut.
Salah satu contoh adalah dengan ditemukannya kasus rekening yang dianggap tidak layak digunakan sebagai nama manusia, namun lebih kenama perusahaan. Meski demikian pihak bank menyetujui pembukaan rekening tersebut.
"Sehingga ketika ada seseorang diminta untuk mengirim uang ke rekening tersebut dia tidak akan sadar bila rekening itu digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan," kata Victor.
Contoh lainnya adalah pengungkapan praktik malware yang dilakukan warga negara Ukraina. Karena pelaku tidak bisa membuka rekening di perbankan Indonesia, maka pelaku memanfaatkan warga negara Indonesia untuk dipinjamkan rekeningnya untuk menampung hasil kejahatannya.
Sementara para pemilik rekening mengaku tidak tahu bahwa uang yang masuk ke rekening mereka adalah hasil kejahatan.
(ahy/mpr)
Labels:
Kejahatan Perbankan,
Polri
Thanks for reading Saran Polri Hindari Kejahatan Perbankan: Know Your Customer. Please share...!

0 Komentar untuk " Saran Polri Hindari Kejahatan Perbankan: Know Your Customer"