"Dana desa sedang on progress, kan totalnya ada 500 lebih kabupaten. Jadi sedang disalurkan ke daerah-daerah," kata Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kepada detikcom, Kamis (30/4/2015).
Dari total anggaran Rp 20 triliun, pada tahun 2015 dana desa dicairkan secara bertahap ke daerah. Kurang lebih dibagi untuk lebih dari 74.059 desa.
"Jadi masing-masing desa mendapatkan Rp 240-270 juta. Itu untuk tahun 2015," terang Marwan.
Di tahun-tahun berikutnya anggaran dana desa akan ditingkatkan. Pada tahun 2016 totalnya menjadi lebih dari Rp 43 triliun.
"Nah, itu kemudian terus ditambah sampai masing-masing desa Rp 1-1,4 miliar maksimal pada tahun 2018," imbuh Marwan.
Semuanya disalurkan secara bertahap. Penyaluran hanya bisa dilakukan jika desa sudah mempersiapkan rencana penggunaannya dengan baik.
"Desa-desa harus memiliki rencana kerja pemerintahan desa, APBD desa itu harus dipersiapkan sedemikian rupa. Jadi ini on going progress roadmap-nya sampai 2018," katanya.
Lalu apa target penyaluran dana desa?
"Targetnya adalah untuk membangun infrastruktur pedesaan, termasuk juga untuk membangun desa, termasuk juga membangun badan usaha milik desa dan lain-lain. Termasuk di dalamnya membangun jalan milik desa," pungkas menteri asal PKB ini.
(van/nrl)
Labels:
Menteri Desa,
Per Desa Dapat Maksimal Rp 270 Juta
Thanks for reading Setiap Desa Dapat Maksimal Rp 270 Juta di Tahun 2015 . Please share...!
0 Komentar untuk "Setiap Desa Dapat Maksimal Rp 270 Juta di Tahun 2015 "