-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ahli: Petugas Pajak Diduga Korupsi Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum

Rina Atriana - detikNews

Ahli: Petugas Pajak Diduga Korupsi Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum
Jakarta - Ahli pajak dari Kementerian Keuangan, Ida Zulaikha menjadi diminta keahliannya dalam sidang praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Ida menyatakan, seandainya ada petugas pajak yang terduga korupsi, maka bisa ditangani di luar UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Salah seorang tim kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015), membacakan bunyi pasal 43 UU KUP tentang pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Mengacu kepada pasal tersebut, Ida membenarkan jika ada dugaan tindak pidana, maka bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (apgakum).

"Pertama tetap harus melalui hirarki ke Inspektorat Jenderal Pajak lalu Kementerian Keuangan. Ada namanya pengawas internal," ujar Ida.

"Iya. Tapi jika sudah dilakukan investigasi lalu ditemukan dugaan pelanggaran, apakah melapor ke apgakum?" tanya Yudi.

"Iya seperti itu," jawab Ida.

Hadi Poernomo merupakan mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004. Ia dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus Pajak BCA ketika masih menjabat sebagai Dirjen.

Saat bersaksi, Ida juga membahas kewenangan seorang Dirjen Pajak saat ada pengajuan keberatan oleh seorang wajib pajak. Menurutnya, Dirjen Pajak diberi kewenangan yang besar untuk memutuskan menolak atau menerima pengajuan tersebut.

"Berbicara UU Pajak formil, negara memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengingatkan wajib pajak, melakukan pemeriksaan, hingga menyelesaikan keberatan pajak," jelas Ida.

Ida menerangkan, selama keputusan Dirjen Pajak terkait keberatan pajak beritikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka UU KUP akan melakukan perlindungan terhadap petugas pajak.

"Keputusan keberatan pajak merupakan wewenang Dirjen Pajak, bukan Menteri Keuangan," tutur Ida.

(rna/mok)
Labels: Bisa Dilaporkan, Diduga Korupsi, Penegak Hukum, Petugas Pajak

Thanks for reading Ahli: Petugas Pajak Diduga Korupsi Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum . Please share...!

0 Komentar untuk "Ahli: Petugas Pajak Diduga Korupsi Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum "

Back To Top