Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kasus dugaan korupsi APBD
DKI Jakarta menjadi 'kelinci percobaan' kinerja satuan tugas gabungan
KPK-Polri-Kejaksaan Agung. Saat ini kasus ini sendiri tengah ditangani
Bareskrim Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan satgas gabungan tersebut belum menemukan bentuk spesifik. Hanya saja ke depan diharapkan satgas akan menciptakan perpaduan yang positif antara ketiga institusi penegak hukum tersebut.
"Seperti disampaikan kemarin kan ada kasus yang UPS di APBD DKI. Leadingnya kan di Polri dan nantinya KPK dan Kejaksaan akan ikut mengeroyok penanganan kasusnya," kata Prasetyo ketika berbincang, Selasa (5/5/2015).
Tujuan dari kerja sama tersebut agar pengusutan suatu kasus cepat tuntas hingga nantinya dibawa ke meja hijau. Kejaksaan sendiri memiliki wewenang untuk menuntut memerlukan berkas yang benar-benar matang sebelum akhirnya disidangkan.
Saat ditemui di kantornya, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pembentukan satgas belum sampai ke hal teknis. Kemungkinan akan ada pertemuan selanjutnya antara pimpinan ketiga institusi tersebut untuk lebih mengkonkretkan satgas tersebut.
"Kita belum sampai kepada pembahasan teknis apakah nanti akan membentuk seperti apa, mekanisme kerjanya seperti apa, itu belum," kata Tony.
"Jadi ada satu kasus, dibentuk tim bersama, masing-masing instansi ini mengirim timnya, selesaikan satu kasus ini secara cepat dan efektif kemudian selesai, bubar timnya itu, jadi sekali pakai. Nanti ada kasus lainnya dipakai mekanisme yang serupa," imbuh Tony.
Saat dihubungi terpisah, Plt pimpinan KPK Johan Budi yakin tugas ketiganya tidak akan tumpang tindih. Secara garis besar, tugas satgas tersebut telah dibahas dalam pertemuan Senin (4/5) kemarin.
"Kemarin sudah dibahas mengenai garis besar satgas bersama. Tidak akan tumpang tindihlah," kata Johan saat berbincang.
(dha/fjp)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan satgas gabungan tersebut belum menemukan bentuk spesifik. Hanya saja ke depan diharapkan satgas akan menciptakan perpaduan yang positif antara ketiga institusi penegak hukum tersebut.
"Seperti disampaikan kemarin kan ada kasus yang UPS di APBD DKI. Leadingnya kan di Polri dan nantinya KPK dan Kejaksaan akan ikut mengeroyok penanganan kasusnya," kata Prasetyo ketika berbincang, Selasa (5/5/2015).
Tujuan dari kerja sama tersebut agar pengusutan suatu kasus cepat tuntas hingga nantinya dibawa ke meja hijau. Kejaksaan sendiri memiliki wewenang untuk menuntut memerlukan berkas yang benar-benar matang sebelum akhirnya disidangkan.
Saat ditemui di kantornya, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pembentukan satgas belum sampai ke hal teknis. Kemungkinan akan ada pertemuan selanjutnya antara pimpinan ketiga institusi tersebut untuk lebih mengkonkretkan satgas tersebut.
"Kita belum sampai kepada pembahasan teknis apakah nanti akan membentuk seperti apa, mekanisme kerjanya seperti apa, itu belum," kata Tony.
"Jadi ada satu kasus, dibentuk tim bersama, masing-masing instansi ini mengirim timnya, selesaikan satu kasus ini secara cepat dan efektif kemudian selesai, bubar timnya itu, jadi sekali pakai. Nanti ada kasus lainnya dipakai mekanisme yang serupa," imbuh Tony.
Saat dihubungi terpisah, Plt pimpinan KPK Johan Budi yakin tugas ketiganya tidak akan tumpang tindih. Secara garis besar, tugas satgas tersebut telah dibahas dalam pertemuan Senin (4/5) kemarin.
"Kemarin sudah dibahas mengenai garis besar satgas bersama. Tidak akan tumpang tindihlah," kata Johan saat berbincang.
(dha/fjp)
Labels:
Satgas Antikorupsi,
Satgas Polri-KPK-Kejagung
Thanks for reading APBD DKI Jadi Titik Masuk, Kapan Satgas Polri-KPK-Kejagung Mulai Bekerja? . Please share...!
0 Komentar untuk "APBD DKI Jadi Titik Masuk, Kapan Satgas Polri-KPK-Kejagung Mulai Bekerja? "