-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Bareskrim Sebut Kasus Korupsi Rp 2 T Penjualan Kondensat Akan Disupervisi KPK

Rina Atriana - detikNews

Bareskrim Sebut Kasus Korupsi Rp 2 T Penjualan Kondensat Akan Disupervisi KPK  
Foto: Hasan Al Habsy 
 
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyidikan dan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2009-2010. Kasus ini akan disupervisi KPK.

Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum lain. Sejalan dengan peraturan yang ada, Bareskrim pun siap untuk mendapatkan supervisi dari KPK.

"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyelidikan," jelasnya.

Kasus ini disebut Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.
(rna/fjp)
Labels: Akan Disupervisi KPK, Bareskrim, Kasus Korupsi Rp 2 T, KPK

Thanks for reading Bareskrim Sebut Kasus Korupsi Rp 2 T Penjualan Kondensat Akan Disupervisi KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Bareskrim Sebut Kasus Korupsi Rp 2 T Penjualan Kondensat Akan Disupervisi KPK"

Back To Top