-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Bos BUMN Bisa Dicopot di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Bos BUMN Bisa Dicopot di Tengah Jalan, Ini Alasannya
Jakarta -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham dari ada 119 perusahaan pelat merah memiliki kuasa mengangkat dan memberhentikan direksi perseroan meskipun masih di tengah periode kepengurusan.

Artinya seorang direksi BUMN bisa dicopot sebelum 1 periode kepengurusan selama 5 tahun berakhir. Berita terbaru, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro saat masa jabatan belum berakhir.

Di dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015, diatur secara jelas tentang alasan pemberhentian direksi BUMN oleh pemegang saham.

Alasan pertama ialah direksi BUMN tidak atau kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen. Alasan berikutnya adalah direksi BUMN tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan melanggar ketentuan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan.

Alasan lainnya ialah direksi BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN dan atau negara. Direksi BUMN juga bisa diberhentikan di tengah jalan bila melakukan tindakan yang melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direksi BUMN.

Kemudian, direksi BUMN dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Terakhir ialah mengundurkan diri dan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN, antara lain karena terjadinya ketidakharmonisan antar anggota direksi," tulis regulasi yang dikeluarkan 17 Februari 2015 tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/5/2015).
Di dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut, pemberhentian direksi BUMN telah melalui proses evaluasi dari Deputi Teknis. Dari hasil evaluasi, Deputi Teknis selanjutnya melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi sebelum mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Menteri BUMN.

Berikutnya ialah Deputi Teknis berkoordinasi dengan Deputi dan Sekretaris BUMN menyampaikan usulan pemberhentian Direksi BUMN kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.(feb/ang)
Labels: Bisa Dicopot di Tengah Jalan, Bos BUMN

Thanks for reading Bos BUMN Bisa Dicopot di Tengah Jalan, Ini Alasannya. Please share...!

0 Komentar untuk "Bos BUMN Bisa Dicopot di Tengah Jalan, Ini Alasannya"

Back To Top