Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga Kepolisian dan Jaksa Agung.
Penandatanganan berlangsung di Istana Negara dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dihadiri juga oleh para pejabat yang terkait.
"Tugas pencapaian penerimaan dari sektor pajak yang naik sekitar 32% dari realisasi sebelumnya akan tercapai melalui dukungan dari semua stakeholder. Terutama dalam pemanfaatan data," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya, Rabu (20/5/2015)
Apalagi sekarang Ditjen Pajak menetapkan tahun ini sebagai periode pembinaan wajib pajak (WP). Melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam lima tahun terakhir. WP juga dibebaskan dari sanksi atau denda pajak.
"Tapi untuk pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai peraturan," jelasnya.
Untuk mengetahui kebenaran dari pengisian SPT tersebut maka Ditjen Pajak butuhkan data dan informasi. Karena nantinya akan di cek oleh Ditjen Pajak kepada WP. Proses ini membutuhkan peranan dari para apart hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Pihak Ketiga Dalam Negeri di Istana Negara pada Rabu, 20 Mei 2015:
Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penegakan, Bantuan dan Perlindungan Hukum serta Pemulihan Aset di Bidang Perpajakan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial tentang Pemantuan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam rangka Mendukung Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan dan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Para Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama dan Pihak Ketiga Dalam Negeri di Istana Negara pada Rabu, 20 Mei 2015:
- Direktorat Jenderal Pajak dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
A. Penghargaan terkait Dukungan Data dan Informasi
- Bank Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Koordinasi Pananaman Modal
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Sosial
- Kementerian Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Otoritas Jasa Keuangan
- Kementerian Perdagangan
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Pemilihan Umum
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Labels:
Dapat Data dari Banyak Instansi,
Ditjen Pajak,
Kejar Target Rp 1.295 T
Thanks for reading Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi. Please share...!
0 Komentar untuk "Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi"