-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi

Maikel Jefriando - detikfinance
Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima bantuan data dan informasi serta bantuan penegakan dan perlindungan hukum, untuk mendorong tercapainya target pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.295 triliun.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga Kepolisian dan Jaksa Agung.

Penandatanganan berlangsung di Istana Negara dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dihadiri juga oleh para pejabat yang terkait.

"Tugas pencapaian penerimaan dari sektor pajak yang naik sekitar 32% dari realisasi sebelumnya akan tercapai melalui dukungan dari semua stakeholder. Terutama dalam pemanfaatan data," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya, Rabu (20/5/2015)

Apalagi sekarang Ditjen Pajak menetapkan tahun ini sebagai periode pembinaan wajib pajak (WP). Melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam lima tahun terakhir. WP juga dibebaskan dari sanksi atau denda pajak.

"Tapi untuk pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai peraturan," jelasnya.

Untuk mengetahui kebenaran dari pengisian SPT tersebut maka Ditjen Pajak butuhkan data dan informasi. Karena nantinya akan di cek oleh Ditjen Pajak kepada WP. Proses ini membutuhkan peranan dari para apart hukum.


"Harus ada pemberian kepastian hukum oleh para aparat. Karena sangat penting penegakan dan perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas," papar Bambang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Pihak Ketiga Dalam Negeri di Istana Negara pada Rabu, 20 Mei 2015:
Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penegakan, Bantuan dan Perlindungan Hukum serta Pemulihan Aset di Bidang Perpajakan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial tentang Pemantuan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam rangka Mendukung Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan dan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Para Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama dan Pihak Ketiga Dalam Negeri di Istana Negara pada Rabu, 20 Mei 2015:

  • Direktorat Jenderal Pajak dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
  • Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, beberapa lembaga telah mendukung proses tersebut sehingga pihak Kementerian Keuangab memberikan penghargaan. Berikut rinciannya :

A. Penghargaan terkait Dukungan Data dan Informasi
  1. Bank Indonesia
  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  3. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  6. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Badan Koordinasi Pananaman Modal
  10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  11. Kementerian Sosial
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
  14. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  15. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  16. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
  17. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  18. Otoritas Jasa Keuangan
  19. Kementerian Perdagangan
  20. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
  21. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  22. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  23. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  24. Komisi Pemilihan Umum
B. Penghargaan terkait Dukungan Penegakan Hukum
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  3. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  4. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
  5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  6. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  7. Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
  9. Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  11. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia
  12. Komisi Pemberantasan Korupsi

(mkl/rrd)
Labels: Dapat Data dari Banyak Instansi, Ditjen Pajak, Kejar Target Rp 1.295 T

Thanks for reading Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi. Please share...!

0 Komentar untuk "Kejar Target Rp 1.295 T, Ditjen Pajak Dapat Data dari Banyak Instansi"

Back To Top