Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (7/5/2015) malam.
"Pada hari ini, penyidik menyita sebuah ruko di Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terkait penyidikan TPPU MNZ," kata Priharsa.
Ruko yang disita penyidik KPK itu beralamat di Kompleks Sudirman City Square, Blok E/10, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Luas tanah 88 meter persegi.
"Sertifikat atas nama Nazir Rahmat," jelas Priharsa. Ruko itu telah dipasang segel sita KPK.
Hari ini penyidik KPK juga memeriksa adik Muhammad Nazaruddin, M Nasir. Ia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda dan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
"Riksanya (Nasir) di Pekanbaru," jelas Priharsa.
Selain Nasir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Rita Zahara. Seperti Nasir, Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin dalam perkara TPPU pembelian saham Garuda dan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
(bar/nrl)
Labels:
KPK
Thanks for reading KPK Sita Ruko di Pekanbaru Terkait Pencucian Uang Nazaruddin . Please share...!
0 Komentar untuk "KPK Sita Ruko di Pekanbaru Terkait Pencucian Uang Nazaruddin "