Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - 3 PNS aktif kota Bekasi tersangkut korupsi, sebagai pucuk pimpinan Wali Kota Rahmat Efendi menyatakan tidak beri bantuan hukum. Hal itu sebagai bentuk pemberian efek jera terhadap pegawainya yang melakukan korupsi.
"Kalau statusnya korupsi, Pemkot Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dihubungi wartawan Jumat (8/5/2015).
Rahmat mengatakan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pegawai Pemkot Bekasi tersebut masih menyandang status PNS.
"Kalau sudah ada keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan melebihi batas keputusan pengadilan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.
Dikatakan Rahmat tugas biro hukum di lingkungan Pemkot Bekasi hanya membela kepentingan pemerintah. Seperti halnya perkara sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya.
"Oleh karenanya bila ada pegawai terjerat hukum maka harus menyediakan pengacara sendiri," paparnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Bekasi Timur tahun 2012 lalu. N, S, dan G yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan.
(edo/ndr)
"Kalau statusnya korupsi, Pemkot Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dihubungi wartawan Jumat (8/5/2015).
Rahmat mengatakan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pegawai Pemkot Bekasi tersebut masih menyandang status PNS.
"Kalau sudah ada keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan melebihi batas keputusan pengadilan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.
Dikatakan Rahmat tugas biro hukum di lingkungan Pemkot Bekasi hanya membela kepentingan pemerintah. Seperti halnya perkara sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya.
"Oleh karenanya bila ada pegawai terjerat hukum maka harus menyediakan pengacara sendiri," paparnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Bekasi Timur tahun 2012 lalu. N, S, dan G yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan.
(edo/ndr)
Labels:
Bekasi,
Walikota Bekasi
Thanks for reading Pejabat Pemkot Tersangka Korupsi, Wali kota Bekasi: Tak Ada Bantuan Hukum. Please share...!

0 Komentar untuk "Pejabat Pemkot Tersangka Korupsi, Wali kota Bekasi: Tak Ada Bantuan Hukum"