-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pekerja Wajib Setor Iuran Pensiun 8% Mulai 1 Juli, Pengusaha: Berat

Maikel Jefriando - detikfinance
Pekerja Wajib Setor Iuran Pensiun 8% Mulai 1 Juli, Pengusaha: Berat
Jakarta -Mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun sebesar 8% dari gaji pokoknya. Dari jumlah ini, 5% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja, pengusaha belum siap.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini kondisi dunia usaha sedang berat akibat perekonomian yang lesu. Sehingga pengusaha meminta iuran diturunkan jumlahnya, dan dinaikkan bertahap.

Hal ini disampaikan oleh Hariyadi, usai rapat dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

"Jadi kita membahas mengenai masalah jaminan pensiun, dan ini memang situasi dan kondisinya dunia usaha memang berat, sehingga kita menyampaikan bahwa kalau dipaksakan jaminan pensiun 8% saat ini, pasti akan bermasalah di dunia usaha karena nggak kuat," kata Hariyadi.

Selain itu, iuran pensiun ini, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait Pesangon untuk pensiun.

"Kalau pasal ini tetap ada, pasti ada konflik terkait dana pensiun. Lalu juga aturan untuk perusahaan yang sudah mempunya program pensiun, akan seperti apa transisinya," jelas Hariyadi.

Pengusaha meminta agar iuran pensiun hanya 1,5% dari gaji pokok. Sementara pemerintah ada 2 posisi. Kementerian Keuangan meminta iuran pensiun 3%, dan Kementerian Tenaga Kerja 8%. Uang pensiun pekerja ini akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti kita cari mana yang tentu jadi putusan politik. Nanti kita berikan argumentasi semua. Nanti presiden yang akan menentukan presiden posisinya di mana," kata Hariyadi.
Iuran pensiun 1,5% yang diajukan oleh pengusaha ini, ujar Hariyadi, bisa ditingkatkan seiring berjalannya waktu, dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) soal iuran pensiun wajib ini tengah disusun.


(dnl/hen)
Labels: Pekerja Wajib Setor Iuran Pensiun 8%, Pengusaha: Berat

Thanks for reading Pekerja Wajib Setor Iuran Pensiun 8% Mulai 1 Juli, Pengusaha: Berat. Please share...!

0 Komentar untuk "Pekerja Wajib Setor Iuran Pensiun 8% Mulai 1 Juli, Pengusaha: Berat"

Back To Top