Operator jalan tol terakhir kali menerima informasi tentang pajak saat pembatalan PPN tol di awal April 2015.
"Sampai sekarang baru denger-dengar, belum ada pembicaraan," kata Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman. kepada detikFinance, Minggu (24/5/2015).
Meski belum menerima surat resmi, ia mengaku tak keberatan dengan pungutan pajak yang nantinya dibebankan kepada pengguna jasa tol. Namun pengusaha tol meminta pungutan pajak berbarengan dengan kenaikan tarif tol.
"Kita usul jangan ujug-ujug dikenakan PPN. Sebaiknya saat tarif naik dibarengi dengan PPN," ujarnya.
Hal senada diakui oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Jasa Marga sebagai operator jalan tol, baru sebatas mendengar informasi pajak tol dari media.
Padahal pajak tol tahap awal seperti data dari Ditjen Pajak akan mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015 atau setelah hari raya lebaran.
"Yang kami dengar dari media, rencana pajak berbarengan kenaikan tarif," ujar Corporate Secretary Jasa Marga David Wijaya.(feb/hen)
Labels:
Pajak Tol 10%,
Pengusaha
Thanks for reading Pengusaha Belum Terima Surat Resmi Soal Masuk Tol Akan Kena Pajak 10%. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengusaha Belum Terima Surat Resmi Soal Masuk Tol Akan Kena Pajak 10%"