-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Puluhan Orang Sudah Jadi Korban Pasal 27 UU ITE

Ahmad Toriq - detikNews

Puluhan Orang Sudah Jadi Korban Pasal 27 UU ITE  
Ilustrasi (dok. detikcom) 
 
Jakarta - Aktivis antikorupsi Apung Widadi diperkarakan PSSI karena status Facebook soal duit hak siar televisi. PSSI coba menjerat Apung menggunakan Pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum Apung, sudah puluhan orang jadi korban pasal yang ingin direvisi oleh Pemerintah dan DPR ini.

Menkominfo Rudiantara yang mendukung revisi UU ITE pernah merilis data soal 'korban' Pasal 27 UU ITE. Rudiantara menyebut sudah ada 74 orang yang jadi korban pasal tersebut. Namun pria yang biasa dipanggil Chief RA itu mengatakan bukan pasalnya yang salah, namun penerapannya.

"Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut," kata Rudiantara dalam Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2) lalu.

Data itu diperkuat oleh anggota Komisi I DPR Meutya Hafid. Politikus Golkar ini membeberkan, selama tahun 2014 saja, ada 40 orang yang jadi korban pasal tersebut.

Meutya menyebut sejumlah kasus yang terkait dengan pasal itu, di antaranya kasus Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditahan di Rutan Medaeng karena dianggap menghina salah satu calon presiden. Ada juga kasus seorang tukang tusuk sate yang ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

"Mereka melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya akan berujung pada penahanan,” kata Meutya.
Ada juga sejumlah kasus yang sempat ramai diperbincangkan, di antaranya kasus Prita Mulyasari, pemilik akun twitter @benhan Benny Handoko, kasus Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto di Semarang, kasus mahasiswa Pascasarjana UGM bernama Flo yang dianggap menghina warga Yogyakarta, kasus Wisni Yetty yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena dituduh melakukan penghinaan saat chatting di Facebook, dan sejumlah kasus lainnya.

 Sejumlah kasus yang melibatkan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap tak tepat dan berlebihan. Kemekominfo dan Komisi I pun sepakat untuk merevisi pasal ini, agar penerapannya lebih tepat sasaran. Revisi UU ITE pun akhirnya masuk Prolegnas Prioritas DPR. Namun memang hingga sekarang pembahasannya belum dimulai.

Berikut bunyi Pasal 27 UU ITE yang akan direvisi:
Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

(trq/van)
Labels: Korban Pasal 27 UU ITE

Thanks for reading Puluhan Orang Sudah Jadi Korban Pasal 27 UU ITE . Please share...!

0 Komentar untuk "Puluhan Orang Sudah Jadi Korban Pasal 27 UU ITE "

Back To Top