"Karena skema perlindungan hukumnya minimal di sana, ada banyak alasan, gaji juga nggak layak. Anda mau tak kirim ke sana dengan gaji Rp 3 juta, mau nggak, di Jakarta aja Rp 2,7 juta, sesederhana itu. Skema perlindungannya minimum," jelas Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/5/2015).
Menurut Hanif, penghentian pengiriman TKI sementara waktu hanya untuk wilayah Timur Tengah, untuk kawasan Asia Pasifik tetap berlaku namun dengan proses yang ketat. Saat ini, jumlah TKI khususnya sektor non formal asal Indonesia paling banyak ada di Malaysia.
Hanif mengatakan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pekerja yang sudah terlanjur terikat kontrak, untuk menghabiskan masa kontraknya saat program ini berlaku akhir 2018.
"Ada masa transisi 3 bulan, mereka-mereka yang sudah berproses datanya sudah masuk itu berarti masih bisa ditempatkan 3 bulan, selebihnya sudah tidak boleh," katanya.
Untuk mengantisipasi dampak dari penghentian pengiriman TKI PRT, pemerintah menyiapkan skema perluasan tenaga kerja, misalnya program-program untuk kewirausahaan. Termasuk mengoptimalkan program bursa antar kerja antar daerah, agar para pekerja non formal bisa juga terserap.
"Dengan pemerintah Jatim kita akan kerjasama program antar kota antar daerah ke Kaltim. Orang Jatim kita didik kita latih dibawa ke Kaltim misalnya, mereka berproduksi di sektor pertanian," katanya.
Selain itu, masih banyak kementerian lainnya yang bisa dikoordinasi dalam rangka menyerap tenaga kerja. Saat ini kerjasama perluasan tenaga kerja ada yang sudah mulai dan sebagian baru dimulai.
"Dengan kementerian desa kita rencana buka perkebunan di daerah perbatasan, intinya perluasan kerja kita lakukan," katanya.(hen/ang)
Labels:
PRT,
RI,
RI Setop 'Eksport' PRT Akhir 2018
Thanks for reading RI Setop 'Ekspor' PRT Akhir 2018, Ini Alasannya. Please share...!
0 Komentar untuk "RI Setop 'Ekspor' PRT Akhir 2018, Ini Alasannya"