Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum beda pendapat soal syarat partai
politik peserta pemilihan kepala daerah. Komisi II DPR pun berencana
merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU
nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan apabila UU tentang Pilkada jadi direvisi, maka akan memecahkan rekor dunia. "Kalau Undang-Undang pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum dilaksanakan sama sekali," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa selama ini tak ada undang-undang yang direvisi sebelum dilaksanakan. Jika sampai direvisi empat kali, maka itu akan menjadi preseden.
"Pasti dilaksanakan dulu, baru direvisi. Ini empat kali. Jadi undang-undang, dibatalkan oleh Perppu, direvisi lagi kemudian, revisi lagi kalau jadi direvisi. Preseden lah ini," kata Lukman.
Soal revisi, kata Lukman bukan hal yang sulit. Bahkan dimungkinkan bila memang harus diselesaikan sebelum batas akhir pendaftaran peserta pilkada pada 28 Juli nanti.
"Bisa saja (direvisi). DPR pernah punya sejarah menyelesaikan menyelesaikan Undang-Undang dalam waktu 1 minggu yakni UU Pilkada, Tatib DPR, MD3, itu dalam waktu satu minggu. secara teknis bisa dilaksanakan karena merevisi terhadap pasal-pasal tertentu," ujarnya.
(hat/erd)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan apabila UU tentang Pilkada jadi direvisi, maka akan memecahkan rekor dunia. "Kalau Undang-Undang pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum dilaksanakan sama sekali," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa selama ini tak ada undang-undang yang direvisi sebelum dilaksanakan. Jika sampai direvisi empat kali, maka itu akan menjadi preseden.
"Pasti dilaksanakan dulu, baru direvisi. Ini empat kali. Jadi undang-undang, dibatalkan oleh Perppu, direvisi lagi kemudian, revisi lagi kalau jadi direvisi. Preseden lah ini," kata Lukman.
Soal revisi, kata Lukman bukan hal yang sulit. Bahkan dimungkinkan bila memang harus diselesaikan sebelum batas akhir pendaftaran peserta pilkada pada 28 Juli nanti.
"Bisa saja (direvisi). DPR pernah punya sejarah menyelesaikan menyelesaikan Undang-Undang dalam waktu 1 minggu yakni UU Pilkada, Tatib DPR, MD3, itu dalam waktu satu minggu. secara teknis bisa dilaksanakan karena merevisi terhadap pasal-pasal tertentu," ujarnya.
(hat/erd)
Labels:
UU Pilkada,
Wakil Ketua Komisi II
Thanks for reading Wakil Ketua Komisi II: Jika UU Pilkada Direvisi Lagi Akan Jadi Rekor Dunia . Please share...!
0 Komentar untuk "Wakil Ketua Komisi II: Jika UU Pilkada Direvisi Lagi Akan Jadi Rekor Dunia "