"Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu sepenuhnya urusan bagian legislasi, DPR dan pemerintah," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Saat disinggung tentang kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK apakah perlu dikurangi, Badrodin mengatakan kewenangan penyadapan itu memang diperlukan. "Kalau memang itu pemberantasannya sudah, memang memerlukan satu kewenangan yang luar biasa, tentu bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut Badrodin, kewenangan KPK tidak bisa disandingkan dengan Polri. Hal ini karena UU KPK dan UU Polri berbeda.
"Ya tidak bisa seperti itu, karena pembuatan undang-undang pasti ada latar belakangnya, ada kajian akademisnya. Sehingga dasar-dasar itu lah dibentuknya suatu UU. Tentu kalau mau melakukan revisi, tentu juga ada argumentasi-argumentasi yang cukup kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto berpendapat, revisi UU KPK harus terintegrasi dengan UU lainnya yang terkait. Akademisi itu menyebut revisi harus harmonis dengan revisi UU lainnya.
"Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama atau terintegrasi dengan UU terkait seperti KUHP atau KUHAP atau UU Tipikor atau UU Penegak Hukum seperti MA, Polri dan Kejaksaan," kata Indriyanto.
(idh/vid)
Labels:
Kapolri,
Soal Revisi UU KPK
Thanks for reading Ini Kata Kapolri Soal Revisi UU KPK. Please share...!
0 Komentar untuk "Ini Kata Kapolri Soal Revisi UU KPK"