-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ini Pasal-pasal yang Ingin Direvisi dan Bisa Melemahkan KPK

Ahmad Toriq - detiknews
 Jakarta - Pemerintah lewat Menkum HAM mengajukan revisi UU KPK ke DPR. Sejumlah pasal yang ingin direvisi dinilai akan melemahkan KPK.

Menkum HAM Yasonna Laoly menggarisbawahi dua poin yang ingin direvisi pemerintah di UU KPK, yaitu soal kewenangan penuntutan dan penyadapan. Yasonna mengisyaratkan ingin kewenangan penuntutan KPK dicopot dan mekanisme penyadapan diperketat.

"Kewenangan penyadapan agar tak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6) kemarin.

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan KPK tercantum di sejumlah pasal, yaitu pasal 1 ayat 3, pasal 6 huruf c, pasal 7 huruf a, pasal 8 ayat 2 dan 3, serta pasal 11. Sedangkan soal penyadapan terdapat di pasal 12 huruf a.
Berikut bunyi pasal-pasal soal penuntutan:

Pasal 1 ayat 3

"Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal 6 huruf c

"Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi."

Pasal 7 huruf a

"Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi."

Pasal 8 ayat 2

"Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."

Pasal 8 ayat 3

"Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan / atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi pasal soal penyadapan:

Pasal 12 huruf a

"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan."

Jika pasal-pasal ini direvisi, aktivis antikorupsi yakin KPK akan menjadi lemah. Sebab, selama ini kewenangan penuntutan dan penyadapan menjadi salah satu senjata utama KPK melumpuhkan pelaku korupsi.

“Agenda pengajuan revisinya bukan justru ingin mendorong penguatan pemberantasan korupsi tapi justru sebaliknya meneguhkan agenda sistematik pelemahan pemberantasan korupsi melalui agenda pelucutan hak-hak KPK dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi,” kata Ketum Pemuda Muhammadiyah, yang juga dosen di Untirta, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (17/6/2015).
(trq/mad)
Labels: Dan Bisa Melemahkan KPK, KPK, Pasal-2 yang Ingin Direvisi

Thanks for reading Ini Pasal-pasal yang Ingin Direvisi dan Bisa Melemahkan KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Ini Pasal-pasal yang Ingin Direvisi dan Bisa Melemahkan KPK"

Back To Top