-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Johan Budi Soal Revisi UU KPK: Saya Tidak Setuju Kalau Revisi Mereduksi

Ayunda Windyastuti Savitri - detiknews
Johan Budi Soal Revisi UU KPK: Saya Tidak Setuju Kalau Revisi MereduksiJakarta - Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan masuk prolegnas prioritas 2015. Beberapa hal seperti kewenangan penyadapan dan penyelidikan yang dimiliki KPK akan diubah.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan jika revisi UU KPK ini bertujuan untuk melemahkan kewenangan maka sebaiknya ditunda. "Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisinya seperti itu," kata Johan Budi di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Johan menjelaskan, jika UU KPK diubah maka akan ada beberapa pasal yang mengatur kewenangan KPK akan dihilangkan. Menurutnya, tujuan mereduksi kewenangan KPK terkait penuntutan, penyadapan justru akan memperlemah, bukan memperkuat lembaga pemberantas korupsi itu.

"Ada beberapa pasal yang dihilangkan dari kewenangan KPK itu kan ketika proses penyelidikan. Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan, dan penyadapan, saya kira itu bukan tujuan penguatan KPK, tapi justru melemahkan KPK kalau itu direduksi," sebut mantan Juru Bicara KPK itu.

Lanjutnya, soal kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dengan Kejaksaan Agung, itu juga perlu dilihat. "Karena yang saya baca, itu kan soal penuntutan dengan pihak kejaksaan, kemudian soal penyadapan," katanya. 
(aws/vid)

Labels: Johan Budi, Rencana Revisi UU KPK

Thanks for reading Johan Budi Soal Revisi UU KPK: Saya Tidak Setuju Kalau Revisi Mereduksi. Please share...!

0 Komentar untuk "Johan Budi Soal Revisi UU KPK: Saya Tidak Setuju Kalau Revisi Mereduksi"

Back To Top