Ray Jordan - detikNews
Foto: CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari
Jakarta - DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang disebut juga dana aspirasi. Namun kebijakan ini ternyata tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Presiden nggak setuju," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Andrinof mengatakan, dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun yang dirancang DPR itu dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden.
"Yang jelas, kalau pakai UU program pembangunan yang direncanakan itu diambil dari visi misi Presiden. Jadi kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," jelas Andrinof.
Untuk itu, Andrinof meminta agar pihak DPR memahami dasar ketidaksetujuan Presiden ini.
"Kita minta DPR memahami," katanya.
Lalu apakah dana aspirasi ini bisa menyebabkan fungsi antar lembaga bersinggungan?
"Bersinggungan fungsi, kalau masing-masing kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi," terang Andrinof.
"Yang dijalankan pemerintah itu yang sesuai dengan visi misi Presiden dan UU lainnya, termasuk RPJMN," tambahnya.
(jor/tor)
Jakarta - DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang disebut juga dana aspirasi. Namun kebijakan ini ternyata tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Presiden nggak setuju," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Andrinof mengatakan, dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun yang dirancang DPR itu dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden.
"Yang jelas, kalau pakai UU program pembangunan yang direncanakan itu diambil dari visi misi Presiden. Jadi kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," jelas Andrinof.
Untuk itu, Andrinof meminta agar pihak DPR memahami dasar ketidaksetujuan Presiden ini.
"Kita minta DPR memahami," katanya.
Lalu apakah dana aspirasi ini bisa menyebabkan fungsi antar lembaga bersinggungan?
"Bersinggungan fungsi, kalau masing-masing kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi," terang Andrinof.
"Yang dijalankan pemerintah itu yang sesuai dengan visi misi Presiden dan UU lainnya, termasuk RPJMN," tambahnya.
(jor/tor)
Labels:
2 T,
Kepala Bappenas,
Presiden Tak Setuju Dana Aspirasi DPR Rp 11
Thanks for reading Kepala Bappenas: Presiden Tak Setuju Dana Aspirasi DPR Rp 11,2 T. Please share...!

0 Komentar untuk "Kepala Bappenas: Presiden Tak Setuju Dana Aspirasi DPR Rp 11,2 T"