M Iqbal - detikNews
Jakarta - Peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi telah resmi disahkan DPR. Anggota Baleg Yandri Susanto mengatakan sejak pengesahan itu anggota DPR mulai menyerap aspirasi dari masing-masing dapil.
"Sekarang mulai di-collect, menampung aspirasi di Dapil. Misal, ada kepala desa 'pak bangun jalan kami', ada lagi usul 'pak sekolah ambruk'. Nah kita tidak langsung percaya (menerima), tapi investigasi dulu benar nggak ini," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2015).
Yandri mengatakan seluruh aspirasi itu akan diserap dan dikumpulkan, nantinya akan disampaikan ke fraksi di DPR. Lalu fraksi akan mengusulkan dalam rapat bersamasa dengan Kemenkeu di Badan Anggaran untuk dimasukkan dalam usulan APBN 2016.
"DPR sudah putuskan, kalau ada pro kontra wajar. Tapi kalau sudah diketok menjadi keputusan lembaga, ya sejatinya seluruh anggota DPR ikuti keputusan itu, karena bukan keputusan orang perorang," ujar anggota komisi II itu.
Terkait dengan penolakan pemerintah atas usulan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar tiap anggota itu, Yandri menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jika ditolak maka otomatis tidak akan terealisasi.
"Kalau saya misal ada aspirasi di dapil saya, Serang Banten, ada jembatan rusak, jalan desa rusak, kalau nggak disetujui saya tinggal bilang 'Pak Jokowi yang tidak setuju. Ini proposalnya, ini tanda terimanya sudah disampaikan di paripurna, tapi pemerintah nggak mau. Bukan saya yang nggak setuju, tapi pemerintah," papar politisi asal Banten itu.
"Jadi kalau pemerintah oke bersama DPR, maka keputusan paripurna bisa dieksekusi. Tapi kalau yang sekarang berjalan di banggar pembahasan dengan Menkeu nggak diakomodir, berarti nggak bisa dieksekusi," imbuh ketua DPP PAN itu.
(bal/tor)
Yandri Susanto (Foto: Christie Stefanie / CNNIndonesia)
"Sekarang mulai di-collect, menampung aspirasi di Dapil. Misal, ada kepala desa 'pak bangun jalan kami', ada lagi usul 'pak sekolah ambruk'. Nah kita tidak langsung percaya (menerima), tapi investigasi dulu benar nggak ini," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2015).
Yandri mengatakan seluruh aspirasi itu akan diserap dan dikumpulkan, nantinya akan disampaikan ke fraksi di DPR. Lalu fraksi akan mengusulkan dalam rapat bersamasa dengan Kemenkeu di Badan Anggaran untuk dimasukkan dalam usulan APBN 2016.
"DPR sudah putuskan, kalau ada pro kontra wajar. Tapi kalau sudah diketok menjadi keputusan lembaga, ya sejatinya seluruh anggota DPR ikuti keputusan itu, karena bukan keputusan orang perorang," ujar anggota komisi II itu.
Terkait dengan penolakan pemerintah atas usulan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar tiap anggota itu, Yandri menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jika ditolak maka otomatis tidak akan terealisasi.
"Kalau saya misal ada aspirasi di dapil saya, Serang Banten, ada jembatan rusak, jalan desa rusak, kalau nggak disetujui saya tinggal bilang 'Pak Jokowi yang tidak setuju. Ini proposalnya, ini tanda terimanya sudah disampaikan di paripurna, tapi pemerintah nggak mau. Bukan saya yang nggak setuju, tapi pemerintah," papar politisi asal Banten itu.
"Jadi kalau pemerintah oke bersama DPR, maka keputusan paripurna bisa dieksekusi. Tapi kalau yang sekarang berjalan di banggar pembahasan dengan Menkeu nggak diakomodir, berarti nggak bisa dieksekusi," imbuh ketua DPP PAN itu.
(bal/tor)
Labels:
Ditolak,
Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi,
Tinggal Bilang ke Rakyat
Thanks for reading PAN: Kalau Ditolak, Tinggal Bilang ke Rakyat Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi. Please share...!

0 Komentar untuk "PAN: Kalau Ditolak, Tinggal Bilang ke Rakyat Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi"