Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana
pemerintah untuk mengubah UU KPK. Beberapa pasal yang akan diubah yakni
penuntutan yang akan dihapus dan penyadapan yang diperketat.
Keinginan Yasonna ini mendapat reaksi keras dari pimpinan KPK. Diduga ada upaya pelemahan pada gerakan pemberantasan korupsi.
“Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya,” jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (16/6/2015).
“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan menciderai komitmen beliau untuk memperkuat KPK. Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” terang dia.
Keinginan Yasonna ini mendapat reaksi keras dari pimpinan KPK. Diduga ada upaya pelemahan pada gerakan pemberantasan korupsi.
“Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya,” jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (16/6/2015).
“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan menciderai komitmen beliau untuk memperkuat KPK. Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” terang dia.
(dra/gah)
Labels:
Ini Respon Keras KPK,
KPK,
Penuntutan dan Penyadapan
Thanks for reading Pemerintah Ingin Ubah Penuntutan dan Penyadapan, Ini Respons Keras KPK. Please share...!
0 Komentar untuk "Pemerintah Ingin Ubah Penuntutan dan Penyadapan, Ini Respons Keras KPK"